Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 13 Feb 2019 09:30 WIB

Akuisisi Plaza Bakal Alot, DPRD Sarankan Gugat Lagi


					Akuisisi Plaza Bakal Alot, DPRD Sarankan Gugat Lagi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Upaya akuisisi Probolinggo Plaza sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan akan terus berjalan alot, pasalnya pihak PT Avila Prima Indra Makmur merasa memiliki Surat Ijin Penyewaan (SIP) yang tanpa batas waktu.

Namun, niatan Pemkot untuk mengelola sepenuhnya Plaza bisa saja terjadi. Namun pihak pengelola mengatakan nanti dulu, pasalnya ada kompensasi untuk ganti rugi.

Hal ini disampaikan bagian hukum PT Avila, Sidoarjo, Alexander Arif. Terhadap rencana Pemkot Probolinggo untuk kembali menguasai Plaza apalagi akan dijadikan Mall Pelayanan Publik, pihaknya mengaku perlu proses panjang.

“Kami sampai saat ini kan punya SIP yang dikeluarkan Pemkot sejak tahun 1987 silam. Untuk diakuisisi bagi kami nanti dulu, karena kami punya perjanjian penempatan tanpa batas akhir,” kata Arif.

Oleh karena itu pembicaraan antara PT Avila dengan Pemkot Probolinggo terus dilakukan. Hal ini agar ditemukan ‘win-win solution’ bagi kedua pihak.

“Dulu kan biaya pembangunan sepenuhnya kami. Kalau memang perlu diaktifkan, bagi kami siap bisa jadi Departmen Store atau Mall Perbelanjaan,” tandasnya.

Luas bangunan Palza sekitar 2.000 m2 itu sebenarnya pernah digugat Pemkot Probolinggo pada 2009 di Pengadilan Negeri. Hasilnya gugatan Pemkot kandas alias dimenangkan PT Avila.

Bahkan Pemkot pernah mengirim surat ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 25 Juli 2017 nomor 180/1614/425.012/2017 perihal Penyelesaian Permasalahan Hukum Probolinggo namun belum ada hasil.

Sementara itu alotnya akuisisi Probolinggo Plaza membuat DPRD ikut memberi tanggapan. Ketua Komisi 1 DPRD, Abdul Azis menegaskan,  jika masih alot, Pemkot Probolinggo lebih baik menggugat ulang.

“Dulu kan pernah digugat tapi kalah entah karena pokok gugatan yang salah atau karena menggunakan pengacara swasta. Saran kami mending gugat perdata lagi. Hanya saja dengan pokok gugatan lain dan dengan pengacara negara, masak ada perjanjian tanpa batas waktu,” tegas politisi PKB ini. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan