PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasangan suami istri (Pasutri) Abu Amin (55) dan Satu (45) warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan kepolisian gara-gara disangkakan mencuri uang di Pasar Maron.
Keduanya ditangkap dan ditahan Polsek Maron pasca dilaporkan oleh anak angkatnya, pasutri Nasrul Anas (45) dan Khusnul khotimah (23) warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron. Mereka dipolisikan pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Maron Aipda Dadang Priyanto mengatakan, pihaknya meringkus kedua pelaku pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIB atau tiga hari pasca mendapat laporan dari korban.
“Setelah diakukan penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku yang merupakan orang tua angkat korban adalah pencuri uang sebesar Rp. 6 juta di toko baju anak milik korban,” kata Dadang, Selasa (5/2/2019).
Untuk sementara, pasutri malang ini harus hidup di ruang pengap sel tahanan Mapolsek Maron. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Acaman hukuman 7 tahun penjara,” Dadang menegaskan.
Dalam pencurian ini, Satu menjadi ‘eksekutor’ sementara Amin bertindak sebagai pengarah. Setelah Satu berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, hasil curian sebagian mereka belanjakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Ditemui PANTURA7.com, Amin mengaku menyesal. Ia beralasan nekad mencuri uang milik anak angkatnya sendiri karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Amin gelap mata karena jerih payahnya sebagai buruh tani tak cukup menopang kebutuhan ekonomi keluarga.
“Mau minjam takut tidak dikasih, akhirnya saya suruh istri saya ngambil uang di toko menantu dengan berpura-pura hendak meminjam sepeda motornya. Kebetulan letak kunci toko dengan kunci sepeda motornya di tempat yang sama,” akunya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan