Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2019 12:33 WIB

Saksi Ahli: Eks Pengurus KSU-MP Tak Perlu Tanggung Jawab


					Saksi Ahli: Eks Pengurus KSU-MP Tak Perlu Tanggung Jawab Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri Kota Probolinggo kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata pada Koperasi Serba Usaha Mitra Perkasa (KSU-MP), Kamis (31/1/2019). Saksi ahli dari pihak tergugat yang hadir dalam sidang itu menilai, seseorang yang telah mengundurkan diri dari kepengurusan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Saksi ahli Prof. Nindyo Pramono SH MH didatangkan pihak tergugat (Zulkifli Chalik) yang bersengketa dengan penggugat Welly Sukarto. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sylvia Yudhiastika, saksi ahli menjelaskan berbagai pandangan.

Menurutnya, seseorang yang tidak lagi memimpin perusahaan baik Perseroan Terbatas (PT), juga koperasi seperti KSU-MP karena mengundurkan diri dianggap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Namun ia mengatakan, yang bersangkutan hanya perlu membayar utang yang belum terbayar.

“Kalau surat pengunduran dirinya sudah disetujui, berarti mereka tidak bermasalah. Soalnya ketua atau pengurus koperasi yang hendak mengundurkan diri dirapatkan dan dibahas dulu di rapat badan pengawas, pengurus dan rapat anggota,” jelasnya.

Bahkan ketua atau pengurus yang telah mengundurkan diri, maka tanggung jawabnya ada pada pimpinan atau pengurus baru atau pengganti dari pimpinan atau pengurus yang menggantikan.

“Kalau dibebankan kepada pengurus atau pimpinan yang lama, saya rasa tidak ada yang mau menjadi pimpinan perusahaan atau koperasi. Pimpinan perusahaan itu kolektif kolegial,” tandasnya.

Sementara itu, pihak penggugat (Welly Sukart) melalui kuasa hukumnya Putut Gunawarman justru berpendapat yang bertolak belakang dengan pendapat saksi ahli tersebut. Menurutnya persoalan pribadi tidak bisa dipertanggungjawabkan secara kolektif kolegial.

“Gugatan kami sudah benar karena tidak bisa persoalan pribadi yang bertanggung jawab kolektif kolegial,” ucap Putut. Tak hanya itu, pihaknya meminta hakim untuk melanjutkan sidang pada minggu depan. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim dengan alasan pihak penggugat pernah meminta hal yang sama dan dikabulkan majelis hakim.

Sehingga, sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan kesimpulan dilaksakan dua minggu ke depan di hari yang sama. Sidang sempat diwarnai teriakan nasabah yang hadir. Mereka meminta sidang cepat selesai dengan harapan uang mereka segera kembali. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD

4 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

4 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

4 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal