Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2019 08:53 WIB

Edarkan Pil Setan, Pemuda Gading Diringkus Polisi


					Edarkan Pil Setan, Pemuda Gading Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Pakuniran, Kabupaten Probolinggi, meringkus Fauzi Ari Sandi (21) warga Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Remaja ini diringkus karena edarkan pil setan.

Informasi yang diperoleh, pelaku diamankan di rumahnya, pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 14.15 WIB. Penangkapan ini, tak lepas dari penangkapan terhadap tersangka lain, Ade Asep Saputra, warga Kecamatan Pakuniran, yang diamankan pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolsek Pakuniran Iptu Haby Satuko mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah memperoleh keterangan dari tersangka sebelumnya yang sudah diamankan terlebih dahulu terkait bisnis jual beli pil setan.

“Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka yang kami amankan terlebih dahulu (Ade, red) mengaku mendapatkan pil jenis Tryhexipendly sebanyak 2 boks plastik atau sebanyak 1000 butir pil seharga Rp.160 ribu,” kata Haby, Kamis (31/1/2019).

Pasca dilakukan penangkapan terhadap pengedar, lanjut Haby, ia juga mengakui, bahwa dirinya telah melayani dan menjual pil setan kepada masyarakat umum secara ilegal. Oleh karenanya, polisi bergerak untuk mengamankan pelaku.

“Selanjutnya kami amankan pelaku di Mapolsek, dan saat ini masih kami kembangkan dan tahap penyelidikan, dikhawatirkan ada kasus lain yang menjerat pelaku,” terang Haby.

Berkaitan dengan pengedaran pil setan dengan tanpa ijin yang sah, ia menambahkan, bahwa pelaku akan berhadapan dengan pasal tentang kesehatan,” 196 Sub. 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Haby menjelaskan. (*)

 

 

penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal