Menu

Mode Gelap
Pembersihan Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Berlangsung Maraton, 49 Jenazah Ditemukan Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat Korban Meninggal Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Terus Bertambah, Kini 40 Orang Pembersihan Material Musala Ambruk Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Alami Kendala, Tim Ahli Didatangkan Korban Meninggal Musala Ambruk di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Kini 37 Orang Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

Pemerintahan · 29 Jan 2019 13:25 WIB

Istri Pasien Meninggal Cabut Gugatan ke RSUD dan BPJS


					Istri Pasien Meninggal Cabut Gugatan ke RSUD dan BPJS Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sempat menggugat RSUD dr Mohamad Saleh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Hanifah, istri pasien Sudarman (58) akhirnya mencabut gugatan kepada dua instansi tersebut.

Pencabutan gugatan Hanifah dibacakan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II, Selasa (29/1/2019) siang. Sidang putusan pembacaan gugatan perkara 43/Pdt.g/2018/Pn.Pbl dipimpin hakim ketua Sylvia Yudhiastika didampingi hakim anggota Lucy Ariesty dan Anton Saiful Rizal.

Dalam sidang terakhir itu, kuasa hukum pengugat (Hanifah), Muhammad Saleh tidak hadir, tetapi diwakilkan ke rekannya Farid Budi Hermawan. Terhadap keputusan pencabutan gugatan, kuasa hukum penggugat dan tergugat, sama sama menerima.

Farid Budi Hermawan mengaku, mengetahui kalau perkara yang didampingi akan dicabut kliennya. Mengingat, sebelumnya keluarga almarhum Sudarman telah berkoordinasi dengannya.

“Kami berharap agar kejadian yang dialami klien kami tidak terulang bagi pasien lain,” harap Farid. Ia pun berharap agar pihak RSUD melakukan evaluasi dan memperhatikan keluarga korban yang meninggal.

Plt Direktur RSUD, drg Rubiyati mengatakan, pelayanan terhadap pasien tidak ada masalah dan telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Seluruh pasien diiperlakukan sama tidak ada perbedaaan pasien kaya atau miskin, baik pasien berasal dari Kota ataupun Kabupaten Probolinggo.

“Pelayanan yang kami terapkan, sesuai SOP. Kalau evaluasi, terus kita lakukan. Tidak perlu menunggu permasalahan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Debby Nianta Musigiasari menambahkan, pihaknya sebatas menjalankan aturan. Jika ada peserta BPJS ada yang merasa dirugikan, dipersilakan  mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika ada yang keberatan, bukan kita yang dituntut. Langsung ke MK saja,”singkatnya.

Diketahui Sudarman (58), pasien dari Desa Tongas Wetan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diduga meninggal akibat ditolak berobat di Poli Jantung  RSUD dr Mohamad Saleh. Keluarganya kemudian  menggugat RSUD dan BPJS sebesar  Rp 1 triliun dan 26 juta karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Harmoni Lagu Anak Indonesia, Anak-anak Lereng Bromo Ikuti Lomba Bernyanyi

4 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Rampungkan Struktur Pengurus, PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor

4 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Santri Minum HCL, Kemenag Evaluasi Keselamatan di Ponpes Lumajang

3 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Trending di Pemerintahan