Menu

Mode Gelap
Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

Nasional · 17 Jan 2019 05:26 WIB

Bupati Tantri Sebut Pembubaran Padepokan Dimas Kanjeng Dalam Proses


					Anggota Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap siaga di sekitar Padepokan Dimas Kanjeng, Senin (31/7/2017) Perbesar

Anggota Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap siaga di sekitar Padepokan Dimas Kanjeng, Senin (31/7/2017)

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, memulai babak baru. Sempat berlarut-larut, padepokan itu kini dalam proses pembubaran.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membubarkan Padepokan Dimas Kanjeng.

“Pemohon pembubaran adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemkab Probolinggo mengkomunikasikan kepada MUI Jatim untuk bersurat permohonan pembubaran pada Kejaksaan Tinggi. Kami sifatnya melaksanakan rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi,” kata Tantri, Kamis (17/1/2019).

Sebagai persiapan pembubaran, dua dua minggu lalu ia sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi untuk mengkomunikasikan ke Kejaksaan Tinggi terkait surat permohonan pembubaran Padepokan DimaS Kanjeng oleh MUI Jatim

Koordinasi ini fungsi utamanya adalah agar MUI membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur soal membubarkan Padepokan. Hasilnya nanti menjadi dasar bagi Pemkab Probolinggo untuk mengambil tindakan,” paparnya.

Tantri menambahkan, pihaknya ingin sesegera mungkin pembubaran padepokan yang memiliki ribuan pengikut itu segera dilaksanakan. Tetapi menurut Tantri, banyak proses yang harus dilalui sebelum pembubaran dilakukan.

“Yang jelas kita akan melalui seluruh proses yang ada, sehingga tidak ada celah hukum nantinya, seperti tuntutan dan lain sebagainya. Yang pasti, kami bersama Forkopimda siap melaksanakan,” tukas dia.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Aminuddin menuturkan, di padepokan masih banyak pengikut yang berkunjung dan tinggal disana. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala proses pembubaran berjalan lamban. Sementara MUI tidak menghendaki ada aktivitas apapun di padepokan.

“Forkopimda sedang melakukan pendekatan kemanusiaan, karena warga yang tinggal di padepokan banyak berasal dari luar kota. Tapi itu juga warga Indonesia, jadi masih dalam proses,” tandas Hasan saat berkunjung ke Polres Probolinggo beberapa waktu lalu. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Trending di Pemerintahan