PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik proyek Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan terus berlanjut. Pasalnya Polres Probolinggo Kota berniat mengusut dan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek rakyat miskin tersebut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap 2 RTLH yang berlokasi di Kelurahan Ketapang dan Pilang, Kecamatan Kademangan. Pasalnya dinilai pengerjaan RTLH itu dinilai tak sesuai RAB. Bahkan, RTLH di Kelurahan Ketapang, tadinya tak beratap sehingga jika hujan air masuk dalam rumah.
“Kemarin saya tinjau RTLH tersebut Kelurahan Ketapang dan Pilang. Kami akan dalami, jika alat buktinya sudah cukup, maka kami akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Kami akan mengusut proyek tersebut, soalnya banyak temuan mencurigakan,” kata Alfian, Jumat (30/11/2018).
Temuan tersebut diantaranya atap yang terpasang, namun hanya separuh. Hal tersebut terjadi, karena menurut pengakuan pelaksana, pemilik rumah membongkar sendiri rumahnya. “Hal ini kami ketahui pasca berkomunikasi dengan pelaksana dan konsulten proyek,” tandas Kapolresta.
Kapolres juga menjelaskan, pemilik rumah mengaku sengaja membongkar rumahnya karena disuruh pelaksana. Kemudian sisa bongkaran bahan bangunan dipakai alias dipasang lagi. Pengerjaan proyek ini diketahui menggunakan kayu lama, sehingga biaya rehab milik Seneri, warga Ketapang tidak sampai Rp 15 juta.
“Padahal anggarannya sebesar Rp 15 juta per rumah, tentunya kejanggalan-kejanggalan ini akan kami tindaklanjuti,” kata perwira dengan dua melati di pundak ini.
Diketahui, polemik RTLH terkuak saat warga RT 05 RW 01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Seberi mengeluhkan atap rumahnya yang dibangun hanya setengah dari luas bangunan. Sedangkan rumah Rumiyati, penerima manfaat program RTLH lain yang tinggal di RT 1 RW 1 Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pengerjaannya justru terkatung-katung. (*)
Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan