Menu

Mode Gelap
Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

Kesehatan · 27 Nov 2018 08:47 WIB

Sidang Gugatan RSUD dan BPJS, Hakim Anjurkan Mediasi


					Sidang Gugatan RSUD dan BPJS, Hakim Anjurkan Mediasi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo menggelar persidangan kasus gugatan keluarga pasien senilai Rp 1,026 triliun terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moh. Saleh Kota Probolinggo dan BPJS.

Namun terkait gugatan korban bernama Sudarman (58) warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dalam sidang, Selasa (27/11/2018), majelis hakim menyarankan ada mediasi.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit, majelis hakim memutuskan, kedua pihak yang bersengketa yakni pihak penggugat dan pihak tergugat melakukan mediasi.

“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan, maka kami majelis menetapkan Sylvia Yudhiastika SH sebagai mediatornya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Hadi Sunoto.

Sidang dihadiri pihak penggugat yang diwakili para penasihat hukumnya yakni Muhammad Sholeh, Farid Budi Hermawan. Sedangkan pihak tergugat diwakili, Elan Jailani, Herman Hidayat, Arif dan Handaya.

“Persidangan selanjutnya, kita cari waktunya kemudian, setelah proses mediasi dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Hadi Sunoto.

Usai sidang, kedua pihak yang berperkara menemui mediator. Sayangnya, proses mediasi tak terjadi karena pihak kuasa penggugat tak menghadirkan principle.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tergugat, Elan Jailani menyerahkan proses mediasi kepada mediator Syilvia Yudhiastika yang ditunjuk Majelis Hakim Hadi Sunoto.

“Nanti kita lihat saja hasil mediasi selanjutnya, karena kedua pihak harus menghadirkan principle untuk proses mediasi selanjutnya,” kata Elan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Muhammad Sholeh didampingi Farid Budi Hermawan, mengatakan, sesuai Perma, majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan. Maka kami majelis menetapkan Sylvia Yudhiastika, SH sebagai mediatornya.

“Kami sengaja tidak menghadirkan penggugat karena pihak tergugat tidak menghadirkan principle, sehingga proses mediasi harus ditunda. Insyaallah, pihak penggugat untuk mediasi selanjutnya kita hadirkan,” jelas Sholeh.

Diketahui, gugatan diajukan langsung melalui PN Kota Probolinggo karena tergugat dinilai menolak menangani pasien yang mengakibatkan Sudarman yang tak lain suami penggugat meninggal dunia, Rabu (24/10). Mereka menuntut karena dianggap RS dan BPJS tak maksimal dalam memberikan pertolongan pertama.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo dengan nomor register No.43/PDT.G/2018 didaftarkan oleh Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Sholeh, Farid Budi Hermawan dan Muhammad Saiful, Selasa (30/10) yang lalu.

Tergugat dalam perkara ini yaitu Direktur RSUD dr Moh. Saleh Kota Probolinggo, selaku Tergugat I, BPJS Kesehatan Cabang Probolinggo, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, selaku Tergugat II. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Pemdes Tempeh Tengah Ajak Warga Bantu Santri Keracunan HCL

5 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Haru dan Bahagia! Kala Bupati Gus Haris Santuni Lansia Sebatang Kara di Kraksaan

3 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Empat Kepala Dinas tak Tergeser, Wali Kota Probolinggo: Ada Pekerjaan yang Belum Selesai

3 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Trending di Pemerintahan