Menu

Mode Gelap
Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

Lingkungan · 7 Nov 2018 09:06 WIB

PKL Buah di Ruas Jalan Pangsud Ditertibkan


					PKL Buah di Ruas Jalan Pangsud Ditertibkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi penertiban para pedagang buah di sepanjang ruas Jalan Raya Panglima Sudirman kembali digelar anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/11/2018).

Dalam penertiban Rabu pagi sekitar pukul 08.00, sebanyak 10 lebih pedagang buah yang langsung dipindahkan ke pasar buah yang berada di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Pengendali Operasi Lapangan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Heri Darianto mengatakan, pihaknya menertibkan para pedagang buah berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Probolinggo.

“Hal ini sudah sesuai petunjuk dari Bupati Probolinggo. Seharusnya para pedagang buah tidak berjualan di sepanjang ruas jalan. Karena sudah disiapkan tempat berjualan buahnya,” ujarnya.

Petugas Satpol PP berbincang dengan salah satu penjual buah di ruas jalan Panglima Sudirman. (maf) 

Ia menambahkan, pembangunan pasar buah Semampir, bertujuan untuk mengakomodir para pedagang yang berjualan di ruas jalan nasional.

“Selain bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima hal itu juga, agar jalan tidak terlihat kumuh,” tambahnya.

Dikatakan para pedagang nantinya akan didata oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. “Nanti yang tidak punya bedak jualan, akan diberi oleh Disperindag,” tuturnya.

Penertiban ini rupanya langsung diterima para pedagang. Salah satunya Umi Kulsum (46) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo mengatakan, penertiban tersebut tidak memberatkan para pedagang.

“Kalau memang mau dipindahkan ke pasar buah, tidak apa-apa, asalkan nanti, kami juga disiapkan tempat untuk berjualan buah-buah kami,” ucap wanita yang sudah 4 tahun berjualan buah ini. (*)

 

Penulis: Moh Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh

22 Juli 2025 - 12:12 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah

21 Juli 2025 - 20:48 WIB

Hamparan Sampah Menumpuk di Batas Kota Probolinggo, Dikeluhkan Warga

21 Juli 2025 - 18:02 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Trending di Pemerintahan