Menu

Mode Gelap
Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG Satreskrim Lumajang Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bayeman

Lingkungan · 7 Nov 2018 09:06 WIB

PKL Buah di Ruas Jalan Pangsud Ditertibkan


					PKL Buah di Ruas Jalan Pangsud Ditertibkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi penertiban para pedagang buah di sepanjang ruas Jalan Raya Panglima Sudirman kembali digelar anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/11/2018).

Dalam penertiban Rabu pagi sekitar pukul 08.00, sebanyak 10 lebih pedagang buah yang langsung dipindahkan ke pasar buah yang berada di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Pengendali Operasi Lapangan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Heri Darianto mengatakan, pihaknya menertibkan para pedagang buah berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Probolinggo.

“Hal ini sudah sesuai petunjuk dari Bupati Probolinggo. Seharusnya para pedagang buah tidak berjualan di sepanjang ruas jalan. Karena sudah disiapkan tempat berjualan buahnya,” ujarnya.

Petugas Satpol PP berbincang dengan salah satu penjual buah di ruas jalan Panglima Sudirman. (maf) 

Ia menambahkan, pembangunan pasar buah Semampir, bertujuan untuk mengakomodir para pedagang yang berjualan di ruas jalan nasional.

“Selain bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima hal itu juga, agar jalan tidak terlihat kumuh,” tambahnya.

Dikatakan para pedagang nantinya akan didata oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. “Nanti yang tidak punya bedak jualan, akan diberi oleh Disperindag,” tuturnya.

Penertiban ini rupanya langsung diterima para pedagang. Salah satunya Umi Kulsum (46) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo mengatakan, penertiban tersebut tidak memberatkan para pedagang.

“Kalau memang mau dipindahkan ke pasar buah, tidak apa-apa, asalkan nanti, kami juga disiapkan tempat untuk berjualan buah-buah kami,” ucap wanita yang sudah 4 tahun berjualan buah ini. (*)

 

Penulis: Moh Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Trending di Pemerintahan