Menu

Mode Gelap
Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah

Lingkungan · 7 Nov 2018 09:06 WIB

PKL Buah di Ruas Jalan Pangsud Ditertibkan


					PKL Buah di Ruas Jalan Pangsud Ditertibkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Operasi penertiban para pedagang buah di sepanjang ruas Jalan Raya Panglima Sudirman kembali digelar anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/11/2018).

Dalam penertiban Rabu pagi sekitar pukul 08.00, sebanyak 10 lebih pedagang buah yang langsung dipindahkan ke pasar buah yang berada di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Pengendali Operasi Lapangan Satpol PP Kabupaten Probolinggo Heri Darianto mengatakan, pihaknya menertibkan para pedagang buah berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Probolinggo.

“Hal ini sudah sesuai petunjuk dari Bupati Probolinggo. Seharusnya para pedagang buah tidak berjualan di sepanjang ruas jalan. Karena sudah disiapkan tempat berjualan buahnya,” ujarnya.

Petugas Satpol PP berbincang dengan salah satu penjual buah di ruas jalan Panglima Sudirman. (maf) 

Ia menambahkan, pembangunan pasar buah Semampir, bertujuan untuk mengakomodir para pedagang yang berjualan di ruas jalan nasional.

“Selain bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima hal itu juga, agar jalan tidak terlihat kumuh,” tambahnya.

Dikatakan para pedagang nantinya akan didata oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. “Nanti yang tidak punya bedak jualan, akan diberi oleh Disperindag,” tuturnya.

Penertiban ini rupanya langsung diterima para pedagang. Salah satunya Umi Kulsum (46) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo mengatakan, penertiban tersebut tidak memberatkan para pedagang.

“Kalau memang mau dipindahkan ke pasar buah, tidak apa-apa, asalkan nanti, kami juga disiapkan tempat untuk berjualan buah-buah kami,” ucap wanita yang sudah 4 tahun berjualan buah ini. (*)

 

Penulis: Moh Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun

10 Mei 2025 - 22:55 WIB

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo

10 Mei 2025 - 20:02 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo

9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

GOR A Yani Bakal Dipercantik, FPTI Kota Probolinggo Pindahkan Wall Climbing

9 Mei 2025 - 15:16 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

7 Mei 2025 - 17:10 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

Trending di Sosial