Menu

Mode Gelap
Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

Pemerintahan · 25 Okt 2018 06:08 WIB

Langgar Kesepakatan, Sopir Angkot Sandra Driver Online


					Langgar Kesepakatan, Sopir Angkot Sandra Driver Online Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Konflik antara sopir angkot dengan driver online seolah tak kunjung selesai. Dinilai melanggar kesepakatan, puluhan sopir angkot menyandera driver online pada Kamis pagi (25/10/2018).

Insiden penyandraan tersebut terjadi di depan Stasiun Probolinggo. Mereka berkerumun di jalan sisi timur Stasiun Probolinggo.

Guna menyelesaikan persoalan, mereka mengadu ke DPRD Kota Probolinggo. Namun sayang, saat itu anggota dewan tengah ada reses.

Hal ini disampaikan Warsito, Plt Sekretaris DPRD. “Saat ini dewan sedang reses , sehingga permasalahan ini ke depan harus di koordinasikan sesuai prosedur. Dan perwakilan ASAP (Asosiasi Sopr Angkot Probolinggo) dipersilakan mengajukan surat terlampir untuk menyelsaikan permasalahan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua ASAP, De’er mengatakan, meski kesepakatan telah disepakati namun berulang kali dilanggar. Kawasan tersebut ada Stasiun Probolinggo radius 500 meter.

“Dia melanggar tanpa ijin ambil penumpang di area terlarang. Padahal uni sudah disepakati,” katanya.

Sola insiden tersebut, disampaikan salah satu anggota driver online Anas. Pihaknya membenarkan bahwa itu ulah oknum yang melanggar kesepakatan.

“Ya itu oknum yang melanggar kesepakatan. Kalau sudah seperti itu kita gak bisa apa-apa karena memang melanggar,” ujarnya.

Kabid DLLAJ Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Novianto menegaskan, sejatinya di Kota Probolinggo sudah ada regulasi yang mengatur keberadaan ojek online.

“Regulasi itu berupa perwali, namun sifatnya hanya sementara. Dan tidak ada aturan tertulis tentang pihak yang melanggar aturan,” ujarnya. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Tahun ini, Pemkab Probolinggo Dirikan 129 Desa Mandiri

6 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Akibat Bakar Sampah, Rumah di Talkandang Probolinggo Ludes Terbakar

6 Oktober 2025 - 16:19 WIB

Gerbong Mutasi Dimulai, Bupati Probolinggo Geser 130 Pejabat Eselon III dan IV

6 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Petahunan Menuju Desa Bersinar 2025, DPRD Lumajang Dorong Replikasi Program P4GN

6 Oktober 2025 - 15:13 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah di Lumajang, Warga Selamat dan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

6 Oktober 2025 - 12:36 WIB

Pembersihan Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Berlangsung Maraton, 49 Jenazah Ditemukan

6 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Trending di Peristiwa