PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, menciduk Akhil (60) warga Kelurahan Kraksaan Wetan, dan Agus (42) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (16/10/2010).
Keduanya diamankan polisi lantaran mengancam Sahla (41) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, melalui rekaman video yang berdurasi 1 menit 32 detik. Dalam video rekaman itu, pelaku mengancam menggunakan sebilah senjata tajam.
Keduanya diiamankan di lokasi yang berbeda. Agus diringkus saat berada di kantor Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Kraksaan, di Kelurahan Kebon Agung, sekitar pukul 12.30 WIB. Tak berselang lama, gilaran Akhil yang dicokok petugas saat berada di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban Sahla. Setelah menerima laporan dan mendalami barang bukti, pihaknya bergerak memburu pelaku.
“Saat ini kami masih mendalami kasusnya, kedua pelaku dalam proses pemeriksaan. Kami juga mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi yang terlibat,” ungkap Riyanto.
Terpisah, pelapor Sahla menjelaskan bahwa ia terpaksa mempolisikan kedua pelaku untuk memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi mereka. Apalagi perbuatan keduanya meresahkan tak ubahnya teror.
“Dalam video tersebut, bukan hanya nama saya saja yang disebut tapi ada dua orang lagi. Kami semuanya resah, apalagi dalam video itu mereka menunjukkan sebilah pedang dan celurit,” pungkas Sahla. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor :Efendi Muhammad













