PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bangunan liar di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo yang disidak Komisi III DPRD, Kamis (4/10/2018) lalu kini disegel. Namun pihak pemilik rumah yang notabene seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mengatakan, sangat menyayangkan langkah yang terlalu terburu-buru.

Yang jelas, penyegelan rumah berlantai dua tersebut disampaikan Kasat Pol PP Agus Effendi. Pihaknya selaku penegak Perda melakukan penyegelan pasca bangunan liar tersebut disidak Komisi III DPRD.

“Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penyegelan rumah atas dasar rekomendasi Komisi III DPRD. Sebelumnya pihak kelurahan melakukan pemanggilan pemilik rumah, dan melakukan teguran, termasuk juga memberi surat peringatan hingga tiga kali. Namun pemilik rumah tak mengindahkan,” ucap mantan Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) itu.

Agus menambahkan, pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jelas melanggar Perda, dan ini harus ditindak tegas. Sebagai tindak lanjutnya, jika pemilik bangunan tetap tidak mau mengurus IMB maka bangunan akan dibongkar.

“Pembongkaran akan dilakukan setelah melalui rakor bersama pemangku kepentingan yang lain. Eksekusinya tetap ada pada Dinas Satpol PP sebagai penegak Perda,” kata Agus.

Advertisement

Sementara itu, saat didatangi di rumahnya Jalan HOS Tjokroaminoto Gg 4 Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, pemilik bangunan Ali Wafa (52) menyayangkan atas tindakan Komisi III yang dinilai terburu-buru. Pasalnya pihaknya sedang mengurus perijinan.

“Ini kita masih proses perijinan, makanya sambil dibangun sambil mengurus IMB, dan sebagainya. Langkah Komisi III terburu-buru langsung sidak bahkan sekarang disegel,” ucapnya.

Ali menambahkan, proses perijinan sebenarnya hampir selesai namun petugas di perijinan yang menangani izin masih berada di luar Jawa sehingga masih menunggu. “Kami tidak diam, kami tengah proses karena yang punya wewenang masih di luar Jawa, jadi nunggu,” tukasnya.

Masih versi Ali, rumah di Jalan Flamboyan itu awalnya rumah warga setempat yang ia beli. Disinggung bangunan rumah itu dinilai melanggar karena memakan jalan dan bagian belakangnya nongkrong di atas plengsengan drainase, Ali membantahnya. Dikatakan bangunan rumah itu sudah dimundurkan sesuai saran warga setempat. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *