Menu

Mode Gelap
Duh! Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Ronda Pohsangit Leres Probolinggo, Sengaja Dibuang? Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September Mengenal Gus Hafid dari Ponpes Nurul Qodim, Kiai Muda Sejuta Potensi Harapan Nahdliyin Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

Nasional · 3 Okt 2018 11:09 WIB

Uang Potongan di PT SKI, Mengalir Kepada Karyawan Tetap


					Uang Potongan di PT SKI, Mengalir Kepada Karyawan Tetap Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik soal potongan gaji karyawan di PT Sumbertaman Keramika Industri (SKI) mulai terkuak. Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Probolinggo, diketahui bahwa dana potongan itu mengalir kepada karyawan tetap.

Pihak HRD PT SKI Supriyanto dihadapan Komisi 3 DPRD setempat mengatakan, dana potongan gaji lari ke perusahaan melalui koperasi yang dibuat. Setelahnya, kumpulan hasil pemotongan gaji dibagikan kepada karyawan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Peruntukannya untuk pabrik yakni melalui koperasi yang nantinya akan dibagikan ke karyawan namun bagi karyawan tetap saja,” kata Supriyanto, Rabu (3/10/2018) seusai mengikuti RDP.

Mendengar penjelasan pihak PT SKI, anggota Komisi 3, Hamid Rusdi geram. Terlebih diketahui bahwa potongan gaji yang dilakukan PT SKI terhadap karyawannya setiap 2 minggu itu terbilang besar, antara Rp. 100 ribu hingga 300 ribu.

Slip gaji karyawan PT SKI pasca menerima potongan dari perusahaan. (ist)

“Kenapa hanya karyawan tetap saja yang dapat, kok tidak semua? Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, red) juga untuk menyikapi hal ini.” tandas Hamid.

Terkait aturan ini, Supriyanto berdalih bahwa hal itu merupakan aturan yang telah disepakati oleh semua karyawan. “Memang aturannya begitu di perusahaan dan sudah disepakati bersama sehingga SHU hanya untuk karyawan tetap,” tandas dia.

Diketahui, RDP dilakukan DPRD Kota Probolinggo setelah menerima aduan dari mantan karyawan PT SKI, Minati Darmis (23) warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/10/2018) kemarin. Ia mengadu lantaran tidak terima gajinya kerap di potong oleh perusahaan. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 1,667 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Trending di Pemerintahan