PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pencabulan SNM (49), mengaku tak bermaksud melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya, DM (16). Ia mengaku ‘mengerjai’ tubuh korban, hanya agar gadis itu lebih cantik menapaki usia remaja.

Pengakuan ini dijelaskan oleh SNM saat ia diperiksa anggota unit PPA Satreskrim Polresta Probolinggo, Selasa (25/9/2018) sore. Dalam usaha mempercantik korban, SNM menggunakan lulur produk ternama, yang dioleskan ke sejumlah tubuh sensitif korban.

Pelaku mengajak korban lulur tubuh di dalam kamar rumah yang nerada di Jl Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan itu. Rumah itu, juga ditempati oleh ibu korban sekaligus istri pelaku, yakni INY.

“Tidak ada maksud (mencabuli korban, red). Luluran itu biar dia putih, biar cantik, biar menarik,” kata SNM, warga Perum Griya Pakistaji Asri, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo saat ditanyai polisi.

Barang bukti yang dikumpulkan penyidik Polresta Probolinggo dalam kasus pencabulan yang dilakukan SNM. (mr).

Namun dalam lulur tubuh itu, pelaku tidak hanya menyentuh dan meremas bagian sensitif tubuh siswi kelas XI sebuah SMA di Kota Probolinggo itu. lebih jauh, pelaku juga mempermainkan organ kewanitaan korban hingga mengoralnya.

Advertisement

“Aksi itu dilakukan saat kondisi rumah sepi, karena ibu korban bekerja. Namun yang perlu saya tekankan, tidak terjadi pemerkosaan, karena berdasarkan hasil visum tidak terjadi ruptur (robekan, red) pada hymen korban,” jelas Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal.

Meski belum terjadi pemerkosaan, kasus hukum tetap berlanjut karena perbuatan pelaku melanggar Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Alfian. (*)

 

 

Penulis : Mohammad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *