PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kendaraan bak terbuka (Bakter) yang mengangkut sekelompok orang, masih jamak ditemui di Kabupaten Probolinggo. Tak hanya di jalan antar kecamatan, kendaraan bakter berpenumpang tiga hingga puluhan orang juga dijumpai di jalan nasional.
Fenomena ini membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo geram. Sebab kendaraan roda empat dengan bak yang disesaki penumpang, tak hanya melanggar undang-undang (UU) angkutan jalan namun juga membahayakan keselamatan warga.
“Masyarakat sampai saat ini belum sadar akan bahayanya menggunakan kendaraan bakter, yang seharusnya dipakai untuk mengangkut barang, tapi digunakan untuk mengangkut orang,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi, Rabu (12/9/2018).

Kendaraan bak terbuka berpenumpang saat menunggu nyala trafick light di Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan. (maf)
Untuk menanggulangi bahaya penggunaan bakter berpenumpang, pihaknya aku Ega, akan segera melakukan patroli jalan. Polisi akan memberikan sanksi tegas bagi bakter yang tertangkap tangan tengah membawa penumpang diluar kapasitas kendaraan.
“Kami ingin memberikan efek jera sehingga sopir bakter tidak mengangkut orang lagi. Selain itu, kami juga akan menilang pengguna kendaraan roda empat itu, meskipun sudah melengkapi persyaratan, seperti kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan lainnya,” tambah putra komedian Tukul Arwana ini.
Ega menyebut bahwa bakter berpenumpang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan lalu lintas.
“Aturan ini untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Mengangkut penumpang jangan disamakan seperti mengangkut barang, apalagi sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa selain ditilang, sopirnya akan dikenakan denda Rp. 250 ribu atau masa tahanan satu bulan,” imbuhnya.
Untuk angkutan orang, Ega menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 adalah jenis mobil angkutan umum (MPU) atau bis. “Jadi tidak diperkenankan menggunakan kendaraan barang atau bak terbuka,” tutupnya. (*).
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan