Menu

Mode Gelap
Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja Progres Penetapan PPPK Lumajang Capai 75 Persen, BKD Pastikan Proses Sesuai Regulasi Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo Di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Mengetuk Pintu Langit dengan Syahdu Sholawat Pemerintah Bakal Bangun Ulang Gedung Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Siapkan Dana dari APBN Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

Hukum & Kriminal · 12 Sep 2018 14:46 WIB

Marak Bakter Berpenumpang, Polisi Geram


					Marak Bakter Berpenumpang, Polisi Geram Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kendaraan bak terbuka (Bakter) yang mengangkut sekelompok orang, masih jamak ditemui di Kabupaten Probolinggo. Tak hanya di jalan antar kecamatan, kendaraan bakter berpenumpang tiga hingga puluhan orang juga dijumpai di jalan nasional.

Fenomena ini membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo geram. Sebab kendaraan roda empat dengan bak yang disesaki penumpang, tak hanya melanggar undang-undang (UU) angkutan jalan namun juga membahayakan keselamatan warga.

“Masyarakat sampai saat ini belum sadar akan bahayanya menggunakan kendaraan bakter, yang seharusnya dipakai untuk mengangkut barang, tapi digunakan untuk mengangkut orang,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi, Rabu (12/9/2018).

Kendaraan bak terbuka berpenumpang saat menunggu nyala trafick light di Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan. (maf)

Untuk menanggulangi bahaya penggunaan bakter berpenumpang, pihaknya aku Ega, akan segera melakukan patroli jalan. Polisi akan memberikan sanksi tegas bagi bakter yang tertangkap tangan tengah membawa penumpang diluar kapasitas kendaraan.

“Kami ingin memberikan efek jera sehingga sopir bakter tidak mengangkut orang lagi. Selain itu, kami juga akan menilang pengguna kendaraan roda empat itu, meskipun sudah melengkapi persyaratan, seperti kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan lainnya,” tambah putra komedian Tukul Arwana ini.

Ega menyebut bahwa bakter berpenumpang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan lalu lintas.

“Aturan ini untuk keamanan, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Mengangkut penumpang jangan disamakan seperti mengangkut barang, apalagi sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa selain ditilang, sopirnya akan dikenakan denda Rp. 250 ribu atau masa tahanan satu bulan,” imbuhnya.

Untuk angkutan orang, Ega menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 adalah jenis mobil angkutan umum (MPU) atau bis. “Jadi tidak diperkenankan menggunakan kendaraan barang atau bak terbuka,” tutupnya. (*).

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri

7 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Cegah Penyelundupan, Lapas Probolinggo Terapkan Pemeriksaan Berlapis

7 Oktober 2025 - 04:03 WIB

Sebanyak 204 Bangunan Ponpes di Lumajang Belum Kantongi Izin PBG

6 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Pinjam Uang Tak Diberi, Cucu di Pasuruan Habisi Nenek Sendiri dan Dibuang ke Sumur

6 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Waspada! ini 5 Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat

6 Oktober 2025 - 09:59 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Trending di Sosial