Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Politik Dan Pemerintahan · 15 Agu 2018 12:50 WIB

Pengemudi Angkot dan Taksi Online Geruduk Dishub, Ini Yang Mereka Minta


					Pengemudi Angkot dan Taksi Online Geruduk Dishub, Ini Yang Mereka Minta Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Puluhan pengemudi angkutan kota (angkot) dan taksi online menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Rabu (15/8/2018). Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan persaingan di antara keduanya.

Di kantor Dishub Jalan Suroyo itu, mereka sama-sama berunding mencari solusi atas persoalan yang selama ini tak ada habisnya. Sopir angkot mengaku pendapatannya turun drastis sejak banyak taksi online maupun ojek online beroperasi.

De’er, Ketua Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) meminta, Dishub membuat kebijakan untuk trayek mana yang boleh dan tidak dilewati taksi online.

“Saya ingin taksi online paham tidak semua tempat umum dilakukan penjemputan. Misal stasiun, terminal dan sekitar alun-alun ini kan jelas merugikan kami. Kami sampai menunggu berjam- jam penumpang malah tidak ada,” ujar De’er.

Sementara itu perwakilan taksi online Yusuf mengaku, siap jika pemerintah mengeluarkan kebijakan. Ia siap mengikuti keputusan.

“Tentunya kami sama-sama cari makan hanya caranya berbeda. Dan dari taksi online siap mengikuti keputusan pemerintah. Yang penting diatur trayeknya,” kata Yusuf.

Sementara saat rapat, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Purwanto Noviyanto mengatakan, akan membicarakan lebih lanjut soal kebijakan itu.

Pihaknya akan kembali mengundang angkutan umum, taksi maupun ojek online.

“Secara kebijakan akan kami susun, namun keputusan sementara dibuat yakni larangan taksi online menjemput penumpang di tempat umum seperti alun-alun, stasiun, terminal maupun halte umum,” ujar Purwanto. (*)

 

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

17 Juli 2025 - 15:17 WIB

Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot

17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Trending di Pemerintahan