Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Politik Dan Pemerintahan · 15 Agu 2018 12:50 WIB

Pengemudi Angkot dan Taksi Online Geruduk Dishub, Ini Yang Mereka Minta


					Pengemudi Angkot dan Taksi Online Geruduk Dishub, Ini Yang Mereka Minta Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Puluhan pengemudi angkutan kota (angkot) dan taksi online menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Rabu (15/8/2018). Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan persaingan di antara keduanya.

Di kantor Dishub Jalan Suroyo itu, mereka sama-sama berunding mencari solusi atas persoalan yang selama ini tak ada habisnya. Sopir angkot mengaku pendapatannya turun drastis sejak banyak taksi online maupun ojek online beroperasi.

De’er, Ketua Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) meminta, Dishub membuat kebijakan untuk trayek mana yang boleh dan tidak dilewati taksi online.

“Saya ingin taksi online paham tidak semua tempat umum dilakukan penjemputan. Misal stasiun, terminal dan sekitar alun-alun ini kan jelas merugikan kami. Kami sampai menunggu berjam- jam penumpang malah tidak ada,” ujar De’er.

Sementara itu perwakilan taksi online Yusuf mengaku, siap jika pemerintah mengeluarkan kebijakan. Ia siap mengikuti keputusan.

“Tentunya kami sama-sama cari makan hanya caranya berbeda. Dan dari taksi online siap mengikuti keputusan pemerintah. Yang penting diatur trayeknya,” kata Yusuf.

Sementara saat rapat, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Purwanto Noviyanto mengatakan, akan membicarakan lebih lanjut soal kebijakan itu.

Pihaknya akan kembali mengundang angkutan umum, taksi maupun ojek online.

“Secara kebijakan akan kami susun, namun keputusan sementara dibuat yakni larangan taksi online menjemput penumpang di tempat umum seperti alun-alun, stasiun, terminal maupun halte umum,” ujar Purwanto. (*)

 

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

18 September 2025 - 17:53 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Trending di Sosial