Menu

Mode Gelap
Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2018 05:11 WIB

Selingkuhan Punya PIL, Mantan Perangkat Desa Ancam Sebarkan Video Bugil


					Selingkuhan Punya PIL, Mantan Perangkat Desa Ancam Sebarkan Video Bugil Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pernah menjabat sebagai perangkat desa, tak membuat SE (40), warga Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo memberikan contoh yang baik. Sebaliknya, SE ditahan polisi karena disangkakan melakukan penyebaran video berkonten pornografi.

SE ditangkap polisi atas laporan perempuan berinisial Y (30), warga Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, yang tak lain merupakan selingkuhannya sejak 5 tahun terakhir. Kasus ini bermula kala Y ngotot putus hubungan dengan SE, lantaran kecewa tak kunjung dinikahi.

Namun SE bersikeras mempertahankan hubungan gelapnya dengan Y, yang sudah seringkali digaulinya. SE kemudian mengancam akan menyebarkan video call pornonya dengan Y, yang ia rekam via ponsel beberapa bulan lalu.

“Yang bersangkutan melakukan pengancaman terhadap korban, dimana ia menyimpan empat video bugil korban di HP Termasuk, termasuk lima lembar hasil screen shoot chatting WA yang berisi ancaman,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad, Sabtu (11/8/2018).

Merasa terancam dengan perlakukan SE, Y yang sudah menjanda kemudian melaporkan SE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Polisi lalu menangkap SE serta amankan barang bukti HP Samsung J7 Plus milik pelaku, yang digunakan untuk merekam dan menyimpan konten pornografi korban.

“Tersangka tidak hanya mengancam akan menyebar luaskan video porno korban, tetapi juga mengancam mendatangkan wartawan yang akan meliput video pornonya,” imbuh Kapolres.

Polisi akan menjerat SE dengan pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19/2016 juncto Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 11/2008 subsider pasal 45B UU RI Nomor 19/2016 juncto pasal 29 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sementara SE mengaku rencana menyebarkan video bugil korban hanya untuk menakut-nakutinya saja. Sebab, selain tak mau diputus, SE juga cemburu Y mulai main serong dengan Pria Idaman Lain (PIL). “Saya cemburu, lihat dia bersama lelaki lain di kamar,” akunya. (*)

 

Penulis : Mohammad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, Desakan Reformasi Pengurus Terjerat Pusaran Korupsi Bermunculan

12 September 2025 - 16:58 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal