Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Hukum & Kriminal · 10 Agu 2018 11:50 WIB

Tak Terbukti Terlibat Pembakaran Maling Motor, 3 Warga Dilepas


					Tak Terbukti Terlibat Pembakaran Maling Motor, 3 Warga Dilepas Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo menetapkan 7 tersangka dalam kasus persekusi pembakaran pelaku pencurian di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sebulan lalu. Mereka terbukti terlibat dalam aksi main hakim sendiri yang menewaskan Essam, warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah mengamankan 10 orang warga dari Desa Tlogossari, sehari sebelumnya. Namun tiga orang lainnya dipulangkan oleh pihak kepolisian karena tidak terbukti terlibat dalam penganiayaan.

“Satu orang masih dibawah umur dan dia hanya disuruh orang untuk memukul, satu orang tidak ada yang melihat memukul dan satu orang lagi ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) tapi tidak memukul,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad saat merilis para tersangka, Jum’at (10/8/2018).

Tiga orang itu, kata Kapolres, statusnya sebatas saksi. Sementara tujuh orang lain sudah terbukti terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung pada kematian itu. “Mereka punya peran yang berbeda, ada yang memukul. Menyeret hingga yang menyiramkan bahan bakar,” ujar dia.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 340 Sub 338 Sub 170 (3), Sub 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

“Kami masih kembangkan kasus ini, karena ada tersangka lain yang masih kita buru. Kami juga himbau agar masyarakat tidak melakukan main hakim sendiri jika ada hal-hal seperti itu,” pintanya.

Salah satu tersangka, SP, mengakui jika mereka punya peran berbeda dalam menganiaya Essam. Namun saat itu, ia mengaku kalap sehingga tak menghiraukan Essam yang merengek meminta maaf. “Saat di bakar, ia masih sadar,” kenangnya singkat.

Diketahui, pada 9 Juli lalu seorang pencuri sepeda motor bernama Essam, warga Dusun Paleran, Desa Andung Sari, Kecamatan Tiris, tewas dibakar hidup-hidup oleh warga. Ia dibakar setelah tertangkap massa seusai melakukan pencurian di rumah Butran, warga setempat. (*)

 

 

Penulis : Mohammad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang

14 Juli 2025 - 11:59 WIB

Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

13 Juli 2025 - 19:12 WIB

Tembok SDN Kalipang 1 Dibobol Tengah Malam, Pencuri Kabur Usai Kepergok Penjaga

13 Juli 2025 - 18:34 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Disambut Suasana Haru

12 Juli 2025 - 16:06 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal