PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pelaku pencurian toko pracangan yang tertangkap massa di Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, bakal dijerat pasal berlapis. Selain melakukan tindak pencurian, pelaku Saputran Aprilia (28) juga memiliki pil koplo.

Kapolsek Tiris AKP Ida Bagus Gede KW menyampaikan,  pasca tertangkap warga pihaknya segera memerikan pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi kemudian mendapati 4 paket koplo dalan tas pemuda asal Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron itu.

“Kami menemukan pil jenis Dextromethorfan sebanyak 4 paket yang ia simpan dalam tasnya. Pengakuan yang berangkutan, pil itu untuk dikonsumsi,” kata Ida Bagus, Rabu (18/7/2018) via sambungan seluler.

Hanya, Kapolsek belum memberikan kepastian apakah pelaku melakukan tindak kejahatana akibat terpengaruh pil koplo atau dalam keadaan sadar. “Kami masih kembangkan, belum dipastikan,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, imbuh Kapolsek, pelaku bakal dijerat pasat berlapis. Dua pasal yang bakal menjerat Saputran masing-masing pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement

“Selain itu, yang bersangkutan juga bisa terjerat pasal 196 dan pasal 197 Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup mantan Kasubag Humas Polres Probolinggo ini.

Diberitakan sebelumnya, Saputran nekad  mencuri toko pracangan milik Riani (42) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Selasa (17/7/2018). Namun aksinya kepergok pemilik toko sehingga korban berteriak. Sempat dihakimi massa, nyawa korban tertolong setelah diselamatkan oleh kepalda desa bersama kepolisian setempat. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *