PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah, yakni kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Bambang Agus Suwignyo, Jum’at (8/6/2018). Menurut Bambang Agus, mobil dinas (Mobdin) hanya boleh dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk kepentingan mudik yang sifatnya pribadi.
“Aturannya mengacu pada ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB, red) yang menerbitkan Surat Edarantentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,” kata Bambang menjelaskan.
Larangan pemakaian mobdin, jelas Bambang, dilakukan dalam rangka menjamin pelayanan publik berjalan secara optimal dan profesional. “Makanya Mobdin kita kandangkan untuk kepetingan mudik, ” pungkasnya.
Disamping melarang penggunaan mobdin, Sekda juga menghimbau agar pegawai Pemkot memaksimalkan hari libur panjang mulai 11 hingga 20 Juni, untuk bersilaturahmi dengan keluarga. Sebab setelahnya, mereka sudah mulai bekerja kembali.
Meski melarang penggunaan kendaraan dinas untuk lebaran, namun Pihaknya imbuh Bambang Agus, tetap menyiagakan mobil dinas operasional seperti Mobil Puskesmas, Mobil Pemadam Kebakaran (PMK), Ambulan, dan mobil operasional lainnya.
“Jadi untuk mobil operasional bagi layanan masyarakat tidak kita tarik, karena untuk pelayanan masyarakat saat lebaran 2018,” jelas mantN Direktur RSU dr Mohamad Saleh ini. (*)
Penulis : Rahmad Sholeh
Editor : Achmad Kifly
Tinggalkan Balasan