PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Selama Ramadhan Satreskoba, Kepolisian Resort Kota Probolinggo, gencar melakukan penangkapan para pengedar dan pengguna obat-obatan terlarang, jenis sabu-sabu (SS).
Hasilnya, sebanyak 14 pengedar dan pengguna sabu diringkus petugas dari sejumlah lokasi. Mereka adalah AM, EP, SR, FE, AL, SH, dan MF merupakan warga Kecamatan Kanigaran. Lalu HP dan HM warga Kecamatan Kademangan, serta SAM dan DS, warga Kecamatan Kedopok. Terakhir adalah ZA, warga Kecamatan Mayangan dan SM, serta KM warga Pasuruan.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal menyampaikan, pengedar SS yang diciduk petugas, merupakan kurir. Mereka bertugas mengantarkan barang pesanan hingga ke tangan komsumen.
“Kurir inilah yang mengantarkan pesanan Sabu ke para konsumen, dari peran itulah, yang bersangkutan mendapatkan komisi,” ujar Kapolresta, Kamis (7/6/2018).
Sementara untuk para pengguna Sabu, berdasarkan pengakuan beberapa tersangka, ada yang memakainya untuk menghilangkan stress, ataupun penambah stamina dalam bekerja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan total sekitar 13,43 gram sabu, yang dibungkus kedalam sejumlah kantong plastik berukuran kecil.
Kini, para tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Polresta setempat. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)
Penulis : Achmad Kifly
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan