Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2018 15:48 WIB

Bisnis Petasan, 4 Pria di Probolinggo Ditahan Polisi


					Bisnis Petasan, 4 Pria di Probolinggo Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo mengamankan 4 pria, yang tengah menggeluti bisnis petasan atau mercon. Dari empat pelaku, dua orang merupakan penjual petasan sedangkan dua orang lain adalah pemilik home industri petasan.

Empat pebisnis petasan itu adalah Samsuri (40) dan Asim (50), dua warga Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil. Dua tersangka lain diketahui atas nama Sumsahri (45) warga Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar, dan Abdul Aziz (35) warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Wakapolres Probolinggo Kompol Ali Rachmat mengatakan, empat tersangka terlibat dalam produksi dan bisnis petasan, untuk keperluan lebaran. Ketersediaan petasan saat ini, menurut Ali Rachmat, mengalami peningkatan permintaan signifikan mendekati lebaran.

‘’Pastinya mereka membuat mercon untuk dipakai ketika hari raya Idul Fitri. Bisa dikatakan ini home industri, namun kami masih melakukan pengembangan penyelidikan sejauh mana skala bisnisnya,” papar Wakapolres saat gelar konferensi pers, Selasa (5/6/2018).

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah alat bukti diantaranya 6 ikat sumbu petasan, 4 sak slongsong petasan, 4 set perangkat alat pembuat selongsong petasan, 2 kilogram potassium, 1 kilogram belerang dan 1 kilogram brown. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan selongsong petasan siap jual.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, mereka ditahan di Mapolres Probolinggo. Undang-undang darurat nomer 12 tahun 51 digunakan penyidik untuk menjerat ke-empat tersangka. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ali Rachmat. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas

2 Juli 2025 - 22:43 WIB

Jamaah Haji Probolinggo Segera Pulang, ini Jadwal dan Titik Penjemputan

1 Juli 2025 - 21:11 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak

30 Juni 2025 - 19:50 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo

28 Juni 2025 - 17:49 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Trending di Pemerintahan