Menu

Mode Gelap
PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat Masuki Musim Pancaroba, Harga Bawang Merah di Probolinggo Masih Stabil Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2018 15:48 WIB

Bisnis Petasan, 4 Pria di Probolinggo Ditahan Polisi


					Bisnis Petasan, 4 Pria di Probolinggo Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo mengamankan 4 pria, yang tengah menggeluti bisnis petasan atau mercon. Dari empat pelaku, dua orang merupakan penjual petasan sedangkan dua orang lain adalah pemilik home industri petasan.

Empat pebisnis petasan itu adalah Samsuri (40) dan Asim (50), dua warga Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil. Dua tersangka lain diketahui atas nama Sumsahri (45) warga Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar, dan Abdul Aziz (35) warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Wakapolres Probolinggo Kompol Ali Rachmat mengatakan, empat tersangka terlibat dalam produksi dan bisnis petasan, untuk keperluan lebaran. Ketersediaan petasan saat ini, menurut Ali Rachmat, mengalami peningkatan permintaan signifikan mendekati lebaran.

‘’Pastinya mereka membuat mercon untuk dipakai ketika hari raya Idul Fitri. Bisa dikatakan ini home industri, namun kami masih melakukan pengembangan penyelidikan sejauh mana skala bisnisnya,” papar Wakapolres saat gelar konferensi pers, Selasa (5/6/2018).

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah alat bukti diantaranya 6 ikat sumbu petasan, 4 sak slongsong petasan, 4 set perangkat alat pembuat selongsong petasan, 2 kilogram potassium, 1 kilogram belerang dan 1 kilogram brown. Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan selongsong petasan siap jual.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, mereka ditahan di Mapolres Probolinggo. Undang-undang darurat nomer 12 tahun 51 digunakan penyidik untuk menjerat ke-empat tersangka. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ali Rachmat. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya

9 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Menteri P2MI Lepas 600 Calon Pekerja Migran ke Sejumlah Negara Tujuan

9 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Bakal Ada ‘The Seven Lakes Festival’ di Probolinggo, 7 Hari Menikmati Eksotika Lereng Argopuro

9 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau

8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Bonus Prestasi Porprov Jatim Belum Cair, Atlet Tagih Janji Pemkot Probolinggo

8 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Polres Pasuruan Kota Tetapkan Cucu Sebagai Tersangka Pembunuhan Neneknya Sendiri

7 Oktober 2025 - 16:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal