PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak membuat HE (64) warga Desa Plampang dan temannya TJ (56) warga Desa Pandean, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo bersyukur. Sebaliknya, mereka justru gelap mata hingga melakukan penipuan dengan memanfaatkan isu penerimaan CPNS.

Informasi yang dihimpun, aksi tipu-tipu dua sekawan ini terjadi pada tahun 2014 silam. Saat itu, TJ berulang kali mendatangi rumah Asnawi (50) warga Desa Tiris, Kecamatan Tiris, dengan janji bakal membantu anak Asnawi menjadi PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo. Syaratnya, korban bersedia menyetorkan uang senilai Rp. 150 juta.

Tergiur dengan tawaranTJ, korban pun menyanggupi lalu membayar uang pelicin sebesar Rp. 75 juta kepada tersangka. Pembayaran dilakukan di rumah HE atas perantara TJ, pada Minggu (25/5/2014) disertai kwitansi dan surat pernyataan.

Selang beberapa pekan kemudian, korban kembali menyetorkan uang kepada tersangka TJ senilai Rp 75 juta yang diangsur sebanyak tiga kali. Dua tahun lebih berlalu, namun janji jabatan PNS kepada anak korban tak kunjung terbukti.

“Setelah terima uang, mereka sulit dihubungi. Saya merasa ditipu, karena itu saya melapor ke Polres Probolinggo. Uang Rp. 150 juta sangat besar bagi kami mas,” ujar Asnawi, Kamis (10/5/2018).

Advertisement

Begitu menerima laporan, Polres Probolinggo bergerak untuk mengamankan dua PNS guru tersebut. Hasilnya, mereka akhirnya ditangkap pada Rabu (9/5/2018) malam. Dari penangkapan ini, polisi menemukan dua alat bukti, masing-masing dua lembar kwitansi dan dua lembar surat pernyataan.

“Keduanya masih dalam proses penyelidikan bersama dengan barang bukti yang kami amankan. Jika mereka terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, hukumannya 4 tahun kurungan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh. Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *