Menu

Mode Gelap
Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022 Ada Nilai Filosofis Calon Arang dalam Pementasan Seni Menyuarakan Dharma Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

Politik Dan Pemerintahan · 21 Apr 2018 14:48 WIB

HATI Desak Polisi Usut Pelaku Pemukulan Kades Rangkang


					HATI Desak Polisi Usut Pelaku Pemukulan Kades Rangkang Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sehari pasca bentrokan antara Kepada Desa (Kades) Rangkang, Sulaiman, dengan Tim Kampanye MMC, Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) P. Tantriana Sari – HA. Timbul Prihanjoko atau HATI, meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelaku.

Salah satu tim pemenangan HATI, Suhud menyampaikan, pihaknya menyesalkan kejadian itu. Sebab, selain mencoreng tahapan pesta demokrasi, juga menyebabkan korban dengan luka fisik yang dialami seorang oknum Kepala Desa.

“Kami berharap pada Tim MMC, Panwaslu, KPU dan Polres Probolinggo untuk lebih serius menyikapi Pilbup kali ini,” ujar Suhud dalam konferensi pers di Kantor Hasan Aminuddin Centre (HAC) Dringu, Sabtu (21/4/2018).

Atas kasus itu, Timses HATI, tambah Suhud menuntut tiga halkepada pihak-pihak terkait. Tiga tuntunan itu, menurut Suhud, yang pertama adalah Tim HATI meminta Polres Probolinggo menindaklanjuti aksi kriminal yang dialami Sulaiman dan menangkap pelakunya.

“Yang kedua, kami mengutuk keras peristiwa itu karena menodai proses demokrasi. Terakhir, kami berharap semua pihak sama-sama menjaga agar peristiwa itu tak terulang kembali,” tegas Suhud.

Terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan MMC, Dedik Riyawan, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa terlibat keributan dengan Sulaiman, karena yang bersangkutan menghalangi proses kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye MMC, yakni melarang tim membunyikan Sound System saat melintasi jalan Desa Rangkang.

“Dia kan Kades, tidak punya hak untuk melarang kampanye paslon. Perbuatan Kades itu tidak dibenarkan karena melakukan (pelarangan) tanpa ijin dari kami,” tukas dia via sambungan seluler.

Diberitakan sebelumnya,Tim kampanye MMC terlibat bentrok dengan Kades Rangkang Sulaiman, saat tim pemenangan paslon nomor urut dua itu melewati desa Rangkang, Kota Kraksaan, pasca berkampanye di rumah H.Tonadi di Desa Rangkang Timur, Jum’at (20/4/2018) malam. Akibat bentrokan itu, Sulaiman harus menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, atas luka yang dialaminya. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan