Menu

Mode Gelap
Empat Jam Terjepit Kendaraan, Korban Laka Maut di Probolinggo Akhirnya Dievakuasi Pemkab Probolinggo Luncurkan Sae Law Care, Program Hukum bagi Birokrat Cegah Korupsi, Pemkab Probolinggo Deklarasi Perluasan Pembangunan Zona Integritas Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Insiden Peluru Nyasar yang Lukai Warga di Lekok Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2018 11:42 WIB

Sebar Foto Bugil Teman Perempuan di FB, Remaja Krucil Diringkus Polisi


					Sebar Foto Bugil Teman Perempuan di FB, Remaja Krucil Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Akibat menyebar foto bugil teman perempuannya, Nur Hasan (19) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Foto syur yang disebar Nur Hasan, adalah foto milik M-M (14), warga Desa/Kecamatan Krejengan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, perbuatan pelaku berawal dari pertemanan lewat media sosial ‘facebook’ (FB). Pelaku mengajak korban berkenalan melalui inbox, setelah itu pertemanan berlanjut dengan teman M-M, yakni N-H, yang merupakan teman sekampung pelaku.

“Sepekan setelah berkenalan, Nur Hasan mendapatkan foto bugil M-M dengan cara menyalin foto di galeri ponsel milik temannya. Gambar tak senonoh itu kemudian disebarkannya di media sosial,” kata Kapolres Fadly saat merilis tersangka, Kamis (8/3/2018).

Dalam foto sebarannya, tersangka menulis kata-kata tak pantas berupa : Yak kanak reng binik mude… gratis mun perloh… nama fbnya beng… beng… gratis jeh.. Senok !! Mengetahui foto bugilnya disebar dan viral di medsos, korban berang lalu melapor ke polisi.

“Mendapatkan laporan yang disertai dengan bukti-bukti, akhirnya kami melakukan penyelidikan. Hasilnnya, memang tersangka ini melakukan pelanggaran undang-undang ITE dengan menyebarkan transmisi gambar, konten yang bersifat asusila,” imbuh Fadly.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, Nur Hasan dijerat pasal 45B Jo UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “atau dikenakan denda

paling banyak Rp. 750 juta,” tandas Kapolres Fadly.

Sementara tersangka Nur Hasan tak mengakui jika remaja berbada kurus ini sengaja menyebar foto bugil M-M. Ia berkilah bahwa FB-nya diretas oleh temannya. “Tidak, tidak sengaja, fesbuk saya dibajak,” tandasnya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

27 Mei 2025 - 16:57 WIB

Miris! Bocah Perempuan di Jember Disiksa Tante karena Tak Jawab Pertanyaan

26 Mei 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Panggil Kades Temenggungan Buntut Pesta Miras, Dicecar 26 Pertanyaan

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Nasabah KSU Cakrawala Probolinggo Menjerit, Dana Ratusan Juta Tak Cair

26 Mei 2025 - 15:36 WIB

Polisi Temukan Sajam dan Miras Saat Razia Kafe di Gempol dan Pandaan

25 Mei 2025 - 18:27 WIB

Mendekati Idul Adha, Sapi Warga Kareng Lor Kota Probolinggo Digondol Maling

24 Mei 2025 - 19:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal