PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Akibat menyebar foto bugil teman perempuannya, Nur Hasan (19) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Foto syur yang disebar Nur Hasan, adalah foto milik M-M (14), warga Desa/Kecamatan Krejengan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, perbuatan pelaku berawal dari pertemanan lewat media sosial ‘facebook’ (FB). Pelaku mengajak korban berkenalan melalui inbox, setelah itu pertemanan berlanjut dengan teman M-M, yakni N-H, yang merupakan teman sekampung pelaku.
“Sepekan setelah berkenalan, Nur Hasan mendapatkan foto bugil M-M dengan cara menyalin foto di galeri ponsel milik temannya. Gambar tak senonoh itu kemudian disebarkannya di media sosial,” kata Kapolres Fadly saat merilis tersangka, Kamis (8/3/2018).
Dalam foto sebarannya, tersangka menulis kata-kata tak pantas berupa : Yak kanak reng binik mude… gratis mun perloh… nama fbnya beng… beng… gratis jeh.. Senok !! Mengetahui foto bugilnya disebar dan viral di medsos, korban berang lalu melapor ke polisi.
“Mendapatkan laporan yang disertai dengan bukti-bukti, akhirnya kami melakukan penyelidikan. Hasilnnya, memang tersangka ini melakukan pelanggaran undang-undang ITE dengan menyebarkan transmisi gambar, konten yang bersifat asusila,” imbuh Fadly.
Atas perbuatannya, tambah Kapolres, Nur Hasan dijerat pasal 45B Jo UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “atau dikenakan denda
paling banyak Rp. 750 juta,” tandas Kapolres Fadly.
Sementara tersangka Nur Hasan tak mengakui jika remaja berbada kurus ini sengaja menyebar foto bugil M-M. Ia berkilah bahwa FB-nya diretas oleh temannya. “Tidak, tidak sengaja, fesbuk saya dibajak,” tandasnya. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhamad
Tinggalkan Balasan