Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya

Politik Dan Pemerintahan · 3 Feb 2018 08:59 WIB

Dua Parpol di Kabupaten Probolinggo Tak Lolos Verifikasi Faktual


					Dua Parpol di Kabupaten Probolinggo Tak Lolos Verifikasi Faktual Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua partai politik (parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Hal ini diketahui setelah KPU setempat melakukan verifikasi faktual calon parpol peserta pemilu, sejak 3 hari lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Hukum, Ainul Yaqin mengatakan, 2 dari 15 parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual adalah PAN dan PKPI. Kedua partai ini belum diloloskan KPU karena terganjal ketidakcocokan data dokumen hingga batas minimal kader.

“Kemarin (Jum’at_red) hari terakhir verifikasi faktual partai. Hasilnya, ada dua partai yang belum lolos yaitu PAN dan PKPI. Kami beri tenggat waktu selama 3 hari, hingga 5 Februari bagi pengurus dua partai itu untuk melakukan perbaikan,” terang Ainul, Sabtu (3/2/2018).

Sementara 11 partai yang dinyatakan lolos verifikasi, jelas Ainul, adalah PKB, PDI-P, PPP, PKS, PSI, Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Hanura dan Partai Garuda. “Setelah kami verifikasi dalam tiga aspek, yakni terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30% dan keanggotaan, partai-partai itu lolos,” imbuhnya.

Dua partai lain, yakni Partai Perindo dan Partai Berkarya, meski tergolong partai baru, namun menurut Ainul, kedua partai itu saat dilakukan verifikasi faktual partai baru, sudah dinyatakan memenuhi syarat. “Sudah kami verifikasi, tidak ada masalah,” ujarnya.

Verikasi faktual ini dilakukan KPU berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan PerKPU nomor 6 tahun 2018 yang isinya menyampaikan berita acara hasil verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019. “Jadi verifikasi ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” tandas pria asal Madura ini. (em/arf).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan