PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dua partai politik (parpol) yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019. Hal ini diketahui setelah KPU setempat melakukan verifikasi faktual calon parpol peserta pemilu, sejak 3 hari lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Hukum, Ainul Yaqin mengatakan, 2 dari 15 parpol yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual adalah PAN dan PKPI. Kedua partai ini belum diloloskan KPU karena terganjal ketidakcocokan data dokumen hingga batas minimal kader.
“Kemarin (Jum’at_red) hari terakhir verifikasi faktual partai. Hasilnya, ada dua partai yang belum lolos yaitu PAN dan PKPI. Kami beri tenggat waktu selama 3 hari, hingga 5 Februari bagi pengurus dua partai itu untuk melakukan perbaikan,” terang Ainul, Sabtu (3/2/2018).
Sementara 11 partai yang dinyatakan lolos verifikasi, jelas Ainul, adalah PKB, PDI-P, PPP, PKS, PSI, Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Hanura dan Partai Garuda. “Setelah kami verifikasi dalam tiga aspek, yakni terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30% dan keanggotaan, partai-partai itu lolos,” imbuhnya.
Dua partai lain, yakni Partai Perindo dan Partai Berkarya, meski tergolong partai baru, namun menurut Ainul, kedua partai itu saat dilakukan verifikasi faktual partai baru, sudah dinyatakan memenuhi syarat. “Sudah kami verifikasi, tidak ada masalah,” ujarnya.
Verikasi faktual ini dilakukan KPU berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan PerKPU nomor 6 tahun 2018 yang isinya menyampaikan berita acara hasil verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019. “Jadi verifikasi ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” tandas pria asal Madura ini. (em/arf).
Tinggalkan Balasan