Menu

Mode Gelap
Laka Maut di Jalur Bromo Tewaskan 8 Orang, ini Pengakuan Sopir Bus Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan Tunggu Kedatangan Jenazah, Keluarga Korban Laka Maut Jalur Bromo Sesaki RS Bina Sehat Jember Delapan Orang Meninggal Pasca Laka Bus Wisata di Jalur Bromo, ini Identitasnya Korban Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang Polda Jatim Olah TKP Laka Maut Rombongan Nakes di Jalur Bromo, Gunakan 3D Scanner

Politik Dan Pemerintahan · 18 Des 2017 15:37 WIB

DPRD Probolinggo Segera Berhentikan Duet HATI


					DPRD Probolinggo Segera Berhentikan Duet HATI Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bakal mengirim surat usulan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, untuk memberhentikan Bupati Probolingo P Tantriana Sari dan Wakil Bupati HA Timbul Prihanjoko.

Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018 itu dilakukan setelah 40 dari 45 anggoa DPRD menyetujui usulan pemberhentian dalam sidang paripurna yang digelar Senin, (18/12/2017). Pemberhentian disegerakan karena masa jabatan pasangan HATI itu bakal memasuki purna tugas, pada 20 Februari 2018.

“Aturannya memang begitu, dua bulan sebelum lengser DPRD harus mengusulkan pemberhentian pasangan Bupati – Wakil Bupati. Besok pagi, kami akan serahkan surat ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” terang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Musayyib Nahrawi seusai sidang.

Setelah usulan itu, kata Musayyib, Mendagri dapat menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati, dan sudah dapat diketahui sebelum 20 Februari 2018. PJ Bupati akan bekerja hingga Bupati terpilih dalam pilkada serentak 2018 dilantik.

“Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dijelaskan bahwa sebuah pemerintahan tidak boleh kosong walau seharipun. Sehingga perlu ada pelaksana jabatan Bupati, sampai Bupati terpilih dilantik,” kata politisi asal Kecamatan Paiton ini.

Bagi Bupati dan Wakil Bupati Petahana, P. Tantriana Sari dan HA. Timbul Prihanjoko, yang maju kembali dalam kontestasi Pilkada Probolinggo, keduanya diharuskan mengajukan cuti lebih awal. Pasalnya, masa kampanye pasangan calon (paslon) digelar pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan