PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bakal mengirim surat usulan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, untuk memberhentikan Bupati Probolingo P Tantriana Sari dan Wakil Bupati HA Timbul Prihanjoko.
Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018 itu dilakukan setelah 40 dari 45 anggoa DPRD menyetujui usulan pemberhentian dalam sidang paripurna yang digelar Senin, (18/12/2017). Pemberhentian disegerakan karena masa jabatan pasangan HATI itu bakal memasuki purna tugas, pada 20 Februari 2018.
“Aturannya memang begitu, dua bulan sebelum lengser DPRD harus mengusulkan pemberhentian pasangan Bupati – Wakil Bupati. Besok pagi, kami akan serahkan surat ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” terang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Musayyib Nahrawi seusai sidang.
Setelah usulan itu, kata Musayyib, Mendagri dapat menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati, dan sudah dapat diketahui sebelum 20 Februari 2018. PJ Bupati akan bekerja hingga Bupati terpilih dalam pilkada serentak 2018 dilantik.
“Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dijelaskan bahwa sebuah pemerintahan tidak boleh kosong walau seharipun. Sehingga perlu ada pelaksana jabatan Bupati, sampai Bupati terpilih dilantik,” kata politisi asal Kecamatan Paiton ini.
Bagi Bupati dan Wakil Bupati Petahana, P. Tantriana Sari dan HA. Timbul Prihanjoko, yang maju kembali dalam kontestasi Pilkada Probolinggo, keduanya diharuskan mengajukan cuti lebih awal. Pasalnya, masa kampanye pasangan calon (paslon) digelar pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. (din/arf).
Tinggalkan Balasan