Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Politik Dan Pemerintahan · 11 Des 2017 10:05 WIB

Ratusan Pasutri Di Probolinggo Nikah Massal, Ini Alasannya


					Peserta Itsbat nikah menunjukkan buku nikah di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (11/12/2017) Perbesar

Peserta Itsbat nikah menunjukkan buku nikah di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (11/12/2017)

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak 300 pasangan warga miskin berbagai usia di Kabupaten Probolinggo, melakukan nikah massal atau itsbat nikah secara gratis. Proses pernikahan digelar di Gedung Islamic Centre, Kota Kraksaan, Senin (11/12/2017).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo, Slamet Riyadi mengatakan, nikah massal digelar sebagai bentuk kepedulian Pemkab terhadap rakyat tidak mampu yang ingin mendapatkan kepastian hukum terhadap status pernikahannya. Pasalnya, rata-rata para pasangan peserta istbat tak menikah secara resmi karena alasan faktor ekonomi.

“Warga yang telah menikah selama bertahun-tahun secara agama sah, namun mereka tidak tercatat di lembaga negara, kita bantu agar status perkawinannya legal,” kata Slamet Riyadi kepada wartawan.

Berdasarkan data dari Dinas, tahun ini terdapat 347 pasangan suami istri yang mendaftar, namun hanya 300 pasangan yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti resepsi nikah. Mayoritas berasal dar kalangan warga tidak mampu, yang telah hidup bersama hingga belasan tahun.

“Mereka berasal dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Probolinggo, dengan usia tertua mencapai 65 tahun. Jika sudah tercatat resmi begini, mereka sudah bisa mengurus akte anak, waris mewaris ataupun dokumen keluarga lainnya,” jelas Slamet.

Pasangan suami istri tertua (Pasutri) Sariadi (65) dan istrinya Misni (62) pun tak dapat menyembunyikan raut bahagia, begitu resepsi nikah rampung sekitar pukul 12.20 WIB. Pasutri yang sudah 15 belas tahun hidup bersama dengan 3 anak dan 5 cucu ini, mengaku lega akhirnya mereka bisa menikah resmi secara gratis.

“Alhamdulillah senang sekali, apalagi ini gratis. Dulu saya menikahnya ke Pak Modin, karena ada biaya akhirnya gak bisa lanjut ke KUA, akhirnya sekarang bisa menikah resmi,” tutur Sariadi, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan ini. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

17 Juli 2025 - 15:17 WIB

Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot

17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Trending di Sosial