Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Ekonomi · 10 Agu 2017 03:53 WIB

Timbulkan Polemik, Ojek Online Dilarang di Kota Probolinggo


					Timbulkan Polemik, Ojek Online Dilarang di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik yang ditimbulkan ojek online sejak awal Agustus 2017, membuat Polresta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengambil sikap tegas, dengan menutup aplikasi layanan ojek modern ini.

 

 

Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP. Algopohan, kepada PANTURA7.com mengatakan, rencana penutupan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Organda dan ASAP, Rabu (9/8/2017).

 

 

“Cara paling efektif untuk mencegah operasional ojek online ya dengan menutup aplikasinya. Kita sepakat tutup karena meresahkan keberadaan angkutan penumpang umum,” ujar Kasatlantas via seluler, Kamis (10/8/2017).

 

 

Menurutnya, angkutan umum sudah memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratan dalam Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya. Sementara ojek online hanya berbekal aplikasi tanpa perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

 

“Biaya operasional ojek online sangat murah, secara tidak langsung mematikan angkutan umum yang resmi. Jadi kami sepakat untuk melarangnya,” tutur Algopohan.

 

 

Kadishub Kota Probolinggo Sumadi menuturkan, sampai saat ini pihaknya maupun Polresta belum menerima permohonan ijin atau laporan dari manajemen Go-Jek. Pihaknya berencana memanggil manejemen ojek berbasis internet itu.

 

 

“Karena tidak ada ijin, jadi kita belum mengetahui berapa jumlah riil yang beroperasi. Yang jelas dalam undang-undang, roda dua tidak terakomodasi. Kami akan panggil manejemennya,” tandas Sumadi.

 

Sementara terkait permintaan manajemen Go-jek yang beberapa waktu lalu ingin audesi dengan Walikota, Sumadi mengatakan bahwa sejauh ini Walikota Probolinggo Rukmini belum memberikan respon. “Belum ada respon dari Bu wali,” tutupnya. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Trending di Ekonomi