Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Ekonomi · 9 Agu 2017 07:02 WIB

Mulai Dirugikan, Organda dan ASAP Tolak Ojek Online


					Sebuah angkutan kota tanpa penumpang melintas di jalan protokol Kota Probolinggo, Rabu (9/8/2107) Perbesar

Sebuah angkutan kota tanpa penumpang melintas di jalan protokol Kota Probolinggo, Rabu (9/8/2107)

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kehadiran layanan ojek online di Kota Probolinggo, mulai mendapat perlawanan dari organisasi angkutan transportasi, yang terlebih dahulu beroperasi. Dua organisasi yang jelas-jelas menolak layanan ojek online, adalah Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Aliansi Supir Angkot Probolinggo (ASAP).

Kedua organisasi ini menilai, kehadiran Go-Jek tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Angkutan lalu lintas. Selain itu, Kota Probolinggo sebagai kota kecil dinilai belum siap menggunakan layanan berbasis aplikasi ini.

Ketua ASAP De’er mengatakan, Keberadaan ojek online mulai menggerus pendapatan sopir setiap harinya, sehingga mengurangi pendapatan mereka. “Jangankan  pulang bawa uang, terkadang kami harus tombok uang setoran. Kami menolak keberadaan ojek online ini,” keluhnya, Rabu (9/8/2017).

ASAP meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melarang operasional ojek online yang berlaku sejak awal Agustus 2017 lalu. “Kami meminta Dishub untuk memasang atau menebarkan banner larangan ojek online, sebelum kami bertindak anarkis,” ancamnya.

Sikap serupa juga disuarakan Ketua DPC Organda Probolinggo Tomi Wahyu Prabowo. Pemilik PO. AKAS ini mengatakan, berdasarkan Undang-undang seharusnya angkutan umum yang diperbolehkan adalah kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang.

“Ojek tidak termasuk angkutan umum, sehingga teman-teman angkutan kota merasa keberatan. Saat ini pangsa pasar angkot adalah pelajar dan tidak menutup kemungkinan, lahan itu juga akan direbut mereka,” ujar mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Gerakkan Ekonomi Warga Senduro

13 Juli 2025 - 14:49 WIB

Kunjungi Jember, Wamentan Dorong Peningkatan Produksi Padi

11 Juli 2025 - 20:41 WIB

Piwadalan di Pura Senduro Lumajang Jadi Simpul Tumbuhnya Ekonomi Inklusif

11 Juli 2025 - 14:20 WIB

Serangan Wereng Meluas, 11 Kecamatan di Lumajang Terancam Gagal Panen

10 Juli 2025 - 09:39 WIB

Stok Beras di Pasar Tanjung Jember Menipis, Pedagang Hanya Andalkan Stok Sisa

9 Juli 2025 - 20:29 WIB

Tak Mampu Tekan HPP, Penggilingan Padi di Pasuruan Pilih Hentikan Produksi

3 Juli 2025 - 18:55 WIB

Pasar Maron Probolinggo Siap Tingkatkan Daya Saing, Jual Produk Olahraga Jadi Daya Tarik Baru

3 Juli 2025 - 15:12 WIB

Trending di Ekonomi