Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2017 06:15 WIB

Pemohon SIM Membludak Di Satpas Polres Probolinggo


					Pemohon SIM Membludak Di Satpas Polres Probolinggo Perbesar

Pantura7.com-Probolinggo.Sejak pagi, Kantor Satpas Polres Probolinggo, di Jalan Suroyo Kota Probolinggo, ramai dijubeli warga yang mengurus SIM. Mereka harus antri berjam-jam, untuk dapat mengurus SIM, bahkan ada yang seharian menunggu, tetapi belum mendapat pelayanan.

Salah satunya adalah Edi Kusdiyandiri, warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending. Pria ini mengaku sudah tiga kali bolak-balik dari rumahnya ke Satpas Satlantas Polres yang jauhnya sekitar 10 kilo meter. Edi datang untuk memperpanjang SIM-nya yang hampirhabis masa berlakunya. Edi mengaku tidak tahu, mengapa warga yang mengurus SIM baru dan perpanjangan membludak.

“Saya sudah tiga kali ke sini. Ini masih menunggu. Enggak tahu ya pak. Mungkin karena libur lebaran, loket tidak buka. Tentu dengan situasi seperti ini pekerjaan saya yang lain tertunda, larena harus menunggu lama,” tuturnya.

Tak hanya Edi, hal yang sama juga dialami Hj Soni. Perempuan ini, mengaku sudah dua hari berada di kantor tersebut untuk memperpanjang SIM-nya yang hampir mati. “Ya, mau bagaimana lagi. Saya mulai Senin kemarin sampai sekarang belum bisa memperpanjang SIM,” kata wanita asal Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegal Siwalan ini.

Secara terpisah, Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo Bripka Istono menjelaskan, membludaknya warga yang mengurus SIM, lantaran kantor pelayanan SIM libur. Pelayanan ditutup bersamaan dengan libur lebaran, sejak 23 Juni lalu dan buka Kamis (6/7/2017). Kondisi seperti itu, menurut Istono, tidak hanya terjadi di kantornya. Di kantor Satpas daerah lain seperti di Kota Probolinggo, Pasuruan, Malang dan sejumlah wilayah lainnya, kondisinya seperti itu.

“Setiap tahun ya seperti itu. Kan kantor kami tutup sejak libur panjang lebaran. Kondisi libur panjang bersama tersebut tidak merugikan pemegang SIM yang sudah mati di tanggal tersebut. Bisa memperpanjang,” terang Istono.

Pihak Kepolisian memberi toleransi terhadap SIM yang mati hingga tanggal 7 Juli. Jika SIM-nya habis masa berlakunya sebelum tanggal tersebut, maka SIM-nya bisa diperpanjang. Tetapi jika mati setelah tanggal 7 Juli, maka tidak bisa dperpanjang. Mereka dapat mengurus SIM sama dengan mengurus SIM baru. “Toleransi kami sampai tanggal 7 Juli, boleh diperpanjang. Diatas tanggal itu dianggap tidak memliki SIM dan harus mengurus seperti SIM baru,” pungkasnya. (guf/ela).

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal