BANGIL,- Belasan bangunan tak berijin di halaman Stasiun Bangil, Kabupaten Pasuruan ditertibkan oleh PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasional (KAI Daop) 8 Surabaya, Selasa (23/11/2021) pagi. Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, bangunan yang ditertibkan sebanyak 15 bangunan dengan rincian bangunan permanen seluas 312,46 m2, bangunan …
Baca Selengkapnya »