Menu

Mode Gelap
Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

Hukum & Kriminal · 3 Jan 2019 07:44 WIB

Terlibat Kasus Penipuan, Ketua DPC Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka


					Terlibat Kasus Penipuan, Ketua DPC Gerindra Bondowoso Jadi Tersangka Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirm) Polres Probolinggo menetapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Bondowoso Supriyanto sebagai tersangka. Ia jadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dengan kerugian Rp 700 juta.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memanggil Supriyanto untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap, Rabu (2/1/2019) kemarin. Pemanggilan itu, kata Riyanto merupakan pemamggilan kedua.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Saat ini kasus penipuan masih kami dalami, terduga pelaku terus kami mintai keterangan,” terang Riyanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).

Penipuan yang dilakukan politisi sekaligus anggota DPRD Bondowoso ini terjadi sekitar 2013 lalu. Saat itu korban, Ainul Yaqin, dikenalkan dengan salah seorang teman pelaku di sebuah hotel di Jakarta bernama Sugeng. Sugeng diketahui korban sebagai staf Menteri Keuangan kala itu, sebagai pencetak uang.

“Berbekal hal itu, korban lantas percaya termasuk saat tersangka meminta uang. Uang tersebut akan dikirimkan kepada Sugeng yang berdinas di Peruri untuk proses pengeluaran uang serta proses perbankan mandiri. Jaminanya, nanti uang akan diganti berlipat ganda,” imbuhnya.

Dari penuturan korban, ia mengaku bahwa uang itu dikirim secara bertahap melalui BRI dan juga BCA di Kota Kraksaan. Setelah uang dikirimkan, korban dijanjikan akan cair setelah satu bulan. Namun, selang satu bulan kemudian, uang tidak kunjung cair.

“Saat saya tagih, katanya uangnya sudah siap dicairkan. Namun dia beralasan peruri sudah mengirimkan uang bank mandiri cabang surabaya di jalan veteran sebanyak 10 box. Dengan nominal Rp 650 milyar. Disitu saya kembali percaya dan menunggu,” terang Yakin.

Selang satu tahun kemudian, uang ternyata tak kunjung datang. Korban kembali menagih kepada pelaku. Namun selalu ada saja alasan yang dibuat pelaku sehingga membuat korban hilang kesabaran sehingga korban melapor kepada polisi.

“Harapan saya, uang saya itu dikembalikan, maka perkara ini akan beres. Tetapi jika tidak, tentunya saya akan saya teruskan ke pihak yang berwajib,” ucap Yakin via sambungan seluler. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Trending di Regional