Menu

Mode Gelap
Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022 Ada Nilai Filosofis Calon Arang dalam Pementasan Seni Menyuarakan Dharma Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

Lingkungan · 29 Des 2018 08:44 WIB

Cuaca Ekstrem, KSOP Probolinggo ‘Warning’ Nelayan


					Cuaca Ekstrem, KSOP Probolinggo ‘Warning’ Nelayan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menindaklanjuti informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jatim tentang peringatan dini gelombang tinggi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IV Probolinggo mengeluarkan ‘warning’ bagi para nelayan Kota Probolinggo dalam surat edaran.

Surat edaran bernomor UM.003/22/2/KSOP.Pbl 1-18 itu, dikeluarkan menyusul ekstremnya cuaca di beberapa daerah di Jawa Timur.

Berdasar info BMKG soal peringatan gelombang tinggi berlaku mulai 28 hingga 31 Desember 2018. Di mana  gelombang tinggi dapat mencapai 2-3 meter di beberapa wilayah Indonesia khususnya Jawa Timur.

Kepala KSOP Klas IV Probolinggo, Eko Winarno melalui Humasnya Herman Eko mengatakan, pihaknya menyebarkan surat edaran sejak tanggal 28 kemarin. Dalam edaran tersebut ada 7 instruksi bagi pemilik kapal, nakhoda kapal dan operator kapal.

Ketujuh imbauan tersebut:

1. Pemenuhan Terhadap Kelaiklautan Kapal

2. Melakukan pemantauan kondisi kapal sekurang-kurangnya 6 jam sebelum pemberangkatan dan melaporkan hasilnya untuk memohon Surat Persetujuan Berlayar

3. Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, meminta nelayan untuk menunda keberangkatan sampai kondisi benar-benar aman

4. Selama berlayar, nakhoda wajib melaporkan setiap 6 jam pada Stasiun Radio Pantai

5. Memperhatikan alat-alat keselamatan seperti alat pemadam dan alat komunikasi radio kapal

6. Apabila kapal dalam kondisi cuaca buruk, mencari tempat perlindungan yang aman dengan ketentuan kapal siap digerakkan

7. Setiap kapal yang bersandar untuk tetap melaporkan pada KSOP dan Stasiun Radio terdekat.

KSOP berpesan kepada semua pihak khususnya nakhoda dan anak buah kapal (ABK) untuk waspada dan hati-hati, terkait perkembangan cuaca yang berubah drastis.

“Dengan kemampuan dan profesionalisme nakhoda, perwira dan ABK, serta dukungan Iptek khususnya teknologi maritim harus bisa meringankan beban manusia, bahkan menghindarkan dari bahaya di tengah lautan,”ucap Herman.

Namun KSOP menyarankan jika para  nelayan merasa ragu atas kondisi cuaca esktrem maka diharap menunda atau tidak melaut lebih dulu. “Kalau memang siap ya tidak apa-apa tetapi harus tetap waspada dan imbauan kami harus benar-benar diperhatikan,” tandasnya. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target

21 Juli 2025 - 10:32 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan