Menu

Mode Gelap
Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan Hadiah Kemerdekaan ke-80 RI, Warga Jember Kini Bisa Terbang Langsung ke Jakarta Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus

Hukum & Kriminal · 22 Des 2018 07:58 WIB

Penadah Motor Curian Asal Jember Ini Dilumpuhkan Polisi


					Penadah Motor Curian Asal Jember Ini Dilumpuhkan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Slamet Hariyanto (27) warga Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, kini harus dihabiskan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia ditahan polisi setelah menjadi penadah motor hasil curian.

Ia ditangkap Selasa (18/12/2018) lalu pasca membeli sepeda motor Yamaha N-max nopol N-5758-PM milik Abdul Maman, warga Kota Kraksaan. Ia membeli motor kepada Samsul Arifin warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Lumajang dan Saiful asal Desa Jambisari, Kecamatan Sumberbaru, Lumajang.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, Slamet sudah mengetahui jika motor matic yang dijual dua sekawan itu motor hasil curian di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Ia membeli dari temannya yang dari Lumajang itu seharga Rp. 5 juta. Biasanya motor akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, pelaku mencari keuntungan,” kata Kapolres Eddwi, Sabtu (22/12/2018).

Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini menambahkan, terkuaknya bisnis haram ini bermula dari laporan korban. Begitu mendapat laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memburu barang bukti.

“Begitu ada petunjuk yang mengarah kepada tersangka, dia kami tangkap. Ternyata benar motor yang ada pada tersangka hasil curian,” tandas Eddwi.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Eddwi, diketahui bahwa tersangka merupakan spesialis penadah motor hasil curian. Tak tanggung-tanggung, sudah 8 unit motor hasil curian dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang ia tampung untuk dijual kembali.

“Sudah berulang kali dia membeli motor hasil curian, tersangka juga mengakui perbuatannya. Namun yang terbongkar hanya satu TKP saja, yakni di wilayah Kota Kraksaan saja,” ungkapnya

Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Eddwi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan

17 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Trending di Regional