PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Hari-hari Slamet Hariyanto (27) warga Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, kini harus dihabiskan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia ditahan polisi setelah menjadi penadah motor hasil curian.
Ia ditangkap Selasa (18/12/2018) lalu pasca membeli sepeda motor Yamaha N-max nopol N-5758-PM milik Abdul Maman, warga Kota Kraksaan. Ia membeli motor kepada Samsul Arifin warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Lumajang dan Saiful asal Desa Jambisari, Kecamatan Sumberbaru, Lumajang.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, Slamet sudah mengetahui jika motor matic yang dijual dua sekawan itu motor hasil curian di wilayah Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Ia membeli dari temannya yang dari Lumajang itu seharga Rp. 5 juta. Biasanya motor akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, pelaku mencari keuntungan,” kata Kapolres Eddwi, Sabtu (22/12/2018).
Mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini menambahkan, terkuaknya bisnis haram ini bermula dari laporan korban. Begitu mendapat laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan memburu barang bukti.
“Begitu ada petunjuk yang mengarah kepada tersangka, dia kami tangkap. Ternyata benar motor yang ada pada tersangka hasil curian,” tandas Eddwi.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Eddwi, diketahui bahwa tersangka merupakan spesialis penadah motor hasil curian. Tak tanggung-tanggung, sudah 8 unit motor hasil curian dari 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang ia tampung untuk dijual kembali.
“Sudah berulang kali dia membeli motor hasil curian, tersangka juga mengakui perbuatannya. Namun yang terbongkar hanya satu TKP saja, yakni di wilayah Kota Kraksaan saja,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Eddwi. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan