Menu

Mode Gelap
Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan Hadiah Kemerdekaan ke-80 RI, Warga Jember Kini Bisa Terbang Langsung ke Jakarta Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus

Hukum & Kriminal · 21 Des 2018 11:35 WIB

Embat HP di Sekolah, PNS Ditahan


					Embat HP di Sekolah, PNS Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus KY (42) dan HPN (23) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diringkus karena menggondol ‘handphone’ (HP) milik pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menjelaskan, HP yang diembat mereka diketahui milik Kasi Intel Kejari Kraksaan Agus Budianto. Peristiwa bermula saat korban menjadi pemateri sosialisasi anti koruspsi di sebuah sekolah negeri di Kota Krakasan, Selasa (27/11/2018) lalu.

“Seusai memberikan sosialisasi, korban meninggalkan lokasi menuju kantornya. Korban tidak menyadari bahwa tas yang berisi 2 HP jenis Samsung miliknya ketinggalan,” kata Eddwi, Jum’at (21/12/2018).

Setelah kembali ke lokasi, korban sudah tidak mendapati tasnya di tempat semula. Pihak sekolah dan peserta pemateri yang dimintai informasi, juga tak mengetahui keberadaan tas milik korban.

“Korban kemudian melapor kepada kami. Ya kami bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keteranangn dari pihak sekolah. Kita juga menyelidiki nomer HP korban yang masih aktif,” tambah Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa yang mencuri HP korban adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS), yang bekerja di sekolah itu yakni KY. Polisi lalu bergerak dan menangkap pelaku saat berad di rumahnya.

“Karena suasana sepi dan melihat ada tas yang ketinggalan, pelaku lalu mengambil tas itu lalu dibawa pulang. Satu HP diberikan kepada istrinya, satunya lagi kepada anak tirinya, yakni HPN,”  beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Eddwi. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan

17 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Trending di Regional