PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Entah apa yang ada dalam benak Samu (54) warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Betapa tidak, ia tega menggagahi anaknya kandungnya, IT (21) hingga hamil.

Kepada PANTURA7.com, Samu mengaku bahwa ia telah 3 kali berhubungan badan dengan IT. Pertama, korban disetubuhi di kamarnya pada awal Agustus 2018 lalu. Ketagihan, Samu kembali menyetubuhi anaknya hingga dua kali selama Agustus hingga November 2018.

“Saya lakukan saat suasana rumah sepi, saya ajak dia ke kamar. Saya khilaf, saya sadar dia anak kandung saya,” aku Samu saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/12/2018).

Polisi memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto : Moh Ahsan Faradies).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban alias istri pelaku, Supiyati, curiga dengan kondisi korban. Pada awal Desember lalu, ibu korban bersama pamannya lalu memeriksa IT ke bidan. Hasilnya, IT diketahui telah hamil 2 bulan.

“Ibu korban terkejut, korban ini janda tanpa anak kok bisa hamil. Setelah didesak, korban mengakui bahwa ayah dari janin yang dikandungnya adalah ayahnya sendiri,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.

Advertisement

Tak terima dengan aksi durjana Samu, pihak keluarga  melaporkan pelaku kepasa polisi. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku menggauli korban setelah sebelumnya diancam

“Ada unsur ancaman, jika anaknya itu tidak mau melayani nafsu bejatnya, maka korban diancam akan dipukuli. Korban takut sehingga dengan terpaksa menuruti kemauan ayahnya,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, Eddwi menegaskan bahwa pelaku ditahan di Mapolres Probolinggo. “Ia kami jerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya perwira asal Japanan, Pasuruan ini. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *