Menu

Mode Gelap
Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

Nasional · 13 Des 2018 01:12 WIB

Kota Probolinggo Raih Anugerah Kepatuhan 2018


					Kota Probolinggo Raih Anugerah Kepatuhan 2018 Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Menjelang pergantian tahun, Kota Probolinggo mendapatkan kado istimewa. Kado indah berupa penghargaan Anugerah Kepatuhan 2018 dari Ombudsman Republik Indonesia yang diberikan beberapa hari lalu Jakarta.

Anugerah ini diberikan atas kepatuhan instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebelum menentukan pemenang, Ombudsman melakukan survei terhadap 9 kementerian, 4 lembaga Negara, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten.

Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 107 pemerintah daerah (Pemda) menunjukkan bahwa 24,12% atau 48 Pemda masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 44,22% atau 88 Pemda masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan 31,66% atau 63 Pemda masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Kota Probolinggo termasuk dalam pemerintah daerah yang mendapat predikat kepatuhan tinggi. Kota mangga ini mendapatkan kunjungan dari tim Ombudsman pada tanggal 22-23 Mei 2018. Dalam kunjungan itu, tim Ombudsman mengunjungi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Variabel penilaiannya terdiri dari standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan aduan, penilaian kinerja, dan lainnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Bambang Agus Suwignyo, yang mewakili Wali Kota menerima penghargaan, Rabu (12/12/2018).

Dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan oleh Ombudsman RI maka catatan kekurangan pada unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo ditindaklanjuti dan dipenuhi khususnya sarana/prasarana yang disarankan oleh Tim Ombudsman yaitu Rambatan, Kursi Roda dan Ruang Laktasi.

“Indikator yang menjadi perhatian adalah yang berkaitan dengan hak pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti kaum disabilitas, ibu menyusui, manula, dan lain sebagainya,” imbuh Agus. (*)

 

Penulis : Mohamad Rochim
Editor : Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

10 September 2025 - 19:46 WIB

Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh

10 September 2025 - 15:47 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat

9 September 2025 - 13:07 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Trending di Pemerintahan