Menu

Mode Gelap
Terisolasi Akibat Banjir Lahar Semeru, Puluhan Siswa SD Tak Bisa Sekolah Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan Warga Sumurmati Probolinggo Jadi Korban Meninggal Banjir Bali, Jenazah Dimakamkan Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

Hukum & Kriminal · 9 Des 2018 10:18 WIB

Gasak Laptop dan Uang di Cafe, Remaja Gending Diringkus


					Gasak Laptop dan Uang di Cafe, Remaja Gending Diringkus Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo dan Polsek Gending, meringkus Baharuddin (17) warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 1.00 WIB di rumahnya. Ia dicokok petugad setelah mencuri laptop beserta uang milik Dodik Hermanto (29) warga Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar.

Aksi ini bermula saat pelaku mengunjungi cafe Irmut Ratu Ayam milik korban, pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 3.00 WIB lalu. Melihat korban tengah tertidur pulas, pelaku dengan sigap menggasak barang-barang korban, yang tersimpan dalam cafe.

“Awalnya mengambil tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.270.000. Karema belum puas, pelaku kemudian mengambil tas Eiger yang berisi laptop merk Acer,” kata Kapolsek Gending, AKP Ohim.

Mantan Kapolsek Kotaanyar ini melanjutkan, saat diringkus di rumahnya, pelaku mengakui pencurian seorang diri. Usai menggasak laptop korban, hasik curian ia jual online seharga Rp 900 ribu.

“Kemudian uang hasil pencurian tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli baju dan celana baru di Kota Malang, sisa sebesar Rp 410 ribu kami sita,”ungkap Ohim.

Dari ungkap kasus ini, poliai menyita barang bukti berupa uang sisa penjualan laptop, tas Eiger, dan alat bukti lainnya. Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Ohim. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Jelang Konfercab, Nun Alex Sodorkan Nama Gus Hafid sebagai Calon Ketua NU Kraksaan

11 September 2025 - 16:02 WIB

Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT

11 September 2025 - 11:15 WIB

Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

10 September 2025 - 22:01 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana

10 September 2025 - 20:19 WIB

Penerbangan Perdana Halim–Jember Dibuka 18 September, Tiket Sudah Bisa Dipesan

10 September 2025 - 18:59 WIB

GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR

9 September 2025 - 16:44 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal