Menu

Mode Gelap
Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

Lingkungan · 26 Nov 2018 05:16 WIB

Tak Berizin, Perumahan Paradise Mansion di Dringu Disegel Pol PP


					Tak Berizin, Perumahan Paradise Mansion di Dringu Disegel Pol PP Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Karena belum memiliki izin lengkap, proyek pembangunan Perumahan Paradise Mansion yang berada di dua wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo disegel petugas Satpol PP. Perumahan seluas sekitar 1 hektare itu untuk sementara tidak boleh melanjutkan pembangunan.

Penyegelan dilakukan dengan menghentikan segala aktivtas pengerjaan di sana serta memasang plang segel berpelat besi di depan lahan pembangunan perumahan. Lokasi jalan masuk perumahan melalui Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Sedangkan bangunan sendiri berada di Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nur Jayadi menuturkan, penyegelan proyek pembanguna perumahan tersebut dilakukan Senin (26/11/2018). Alasannya karena berbagai izjn belum dikantongi oleh pihak pengembang (developer).

“Dipastikan pihak pengembang tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin. Apalagi perumahan ini ada di dua wialayah, jalannya di kota dan bangunannya kabupaten sehingga nanti ada dua izin di wilayah berbeda,” kata mantan Kepala BPBD ini.

Lanjut Dwijoko, pihaknya menghentikan aktivitas pengerjaan pembangunan di sana dengan disegel sampai pihak pengembang memperoleh izin.

Ia meminta pengembang mengurus perizinan sesuai peraturan yang ada hingga terbitnya Izin. Izin tersebut di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (Perda No 6 Tahun 2005). Pengembang juga dinilai melanggar Perda No 7 Tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu dan Perda no 12 Tahun 2012 tentang  amdal.

“Kami harap pengembang mengurus perizinannya hingga tuntas supaya dapat melanjutkan pembangunan,” katanya.

Saat disegel dan aktivitas dihentikan, sudah ada kantor marketing, jalan dan taman yang sudah berdiri dan tahap finishing, sementara lainnya masih dalam tahap pemasangan pondasi.

Sementara itu Hendra, pengawas lapangan yang berada di lokasi proyek enggan dimintai keterangan. Pihaknya hanya bertugas di lapangan, soal izin bukan tugasnya.

“Saya tidak berani komentar, bukan wewenang saya. Saya takut salah juga karena saya hanya pengawas lapangan,” singkat Hendra. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga

22 Juli 2025 - 18:20 WIB

Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa

22 Juli 2025 - 15:31 WIB

Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling

22 Juli 2025 - 14:49 WIB

Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak

22 Juli 2025 - 14:37 WIB

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib

21 Juli 2025 - 21:20 WIB

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron

21 Juli 2025 - 15:17 WIB

Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika

21 Juli 2025 - 14:58 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Trending di Pemerintahan