Menu

Mode Gelap
Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan Belum Memenuhi Izin, Pemkot Probolinggo Tutup Sementara Mie Gacoan Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Bus sebagai Tersangka Laka Maut di Jalur Bromo Kasus Suami Tusuk Istri, Pelaku Mengaku Emosi Setelah Dituduh Memberi Uang ke Istri Kedua Kesal Ditanyai Motor yang Digadaikan, Suami di Pasuruan Kalap Tusuk Istri Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

Lingkungan · 26 Nov 2018 05:16 WIB

Tak Berizin, Perumahan Paradise Mansion di Dringu Disegel Pol PP


					Tak Berizin, Perumahan Paradise Mansion di Dringu Disegel Pol PP Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Karena belum memiliki izin lengkap, proyek pembangunan Perumahan Paradise Mansion yang berada di dua wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo disegel petugas Satpol PP. Perumahan seluas sekitar 1 hektare itu untuk sementara tidak boleh melanjutkan pembangunan.

Penyegelan dilakukan dengan menghentikan segala aktivtas pengerjaan di sana serta memasang plang segel berpelat besi di depan lahan pembangunan perumahan. Lokasi jalan masuk perumahan melalui Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Sedangkan bangunan sendiri berada di Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nur Jayadi menuturkan, penyegelan proyek pembanguna perumahan tersebut dilakukan Senin (26/11/2018). Alasannya karena berbagai izjn belum dikantongi oleh pihak pengembang (developer).

“Dipastikan pihak pengembang tidak mampu menunjukkan kelengkapan izin. Apalagi perumahan ini ada di dua wialayah, jalannya di kota dan bangunannya kabupaten sehingga nanti ada dua izin di wilayah berbeda,” kata mantan Kepala BPBD ini.

Lanjut Dwijoko, pihaknya menghentikan aktivitas pengerjaan pembangunan di sana dengan disegel sampai pihak pengembang memperoleh izin.

Ia meminta pengembang mengurus perizinan sesuai peraturan yang ada hingga terbitnya Izin. Izin tersebut di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (Perda No 6 Tahun 2005). Pengembang juga dinilai melanggar Perda No 7 Tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu dan Perda no 12 Tahun 2012 tentang  amdal.

“Kami harap pengembang mengurus perizinannya hingga tuntas supaya dapat melanjutkan pembangunan,” katanya.

Saat disegel dan aktivitas dihentikan, sudah ada kantor marketing, jalan dan taman yang sudah berdiri dan tahap finishing, sementara lainnya masih dalam tahap pemasangan pondasi.

Sementara itu Hendra, pengawas lapangan yang berada di lokasi proyek enggan dimintai keterangan. Pihaknya hanya bertugas di lapangan, soal izin bukan tugasnya.

“Saya tidak berani komentar, bukan wewenang saya. Saya takut salah juga karena saya hanya pengawas lapangan,” singkat Hendra. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petaka Dinihari, Api Lalap Gedung SMKN 1 Winongan Pasuruan

23 September 2025 - 11:05 WIB

Siasati Balap Liar, Bupati Jember Canangkan Pembangunan Sirkuit di Kawasan Stadion JSG

22 September 2025 - 19:28 WIB

Truk Pecah Ban Tabrak Dua Rumah dan Dua Mobil di Purwosari, Sopir Tewas

22 September 2025 - 15:29 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa

22 September 2025 - 14:31 WIB

Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa

22 September 2025 - 13:39 WIB

Perdana ke Jember, Truk Ekspedisi Kecelakaan di Lumajang

22 September 2025 - 13:10 WIB

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

20 September 2025 - 21:28 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Trending di Pemerintahan