Pasuruan,- Praktik dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan terbongkar.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemindahan isi gas LPG ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram yang diduga berlangsung selama sekitar tiga bulan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, pada Selasa (29/9/2026) malam.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati empat orang yang diduga tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati empat orang yang diduga sedang melakukan pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram,” ujar Irawan saat konferensi pers di Mako Polres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram dan 167 tabung LPG 12 kilogram.

Polisi juga amankan 27 selang yang terhubung dengan regulator, satu kantong berisi segel bekas LPG 3 kilogram, serta satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi N 9317 YH.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Hasilnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Mulai dari pelaksana pemindahan isi gas, pengelola kegiatan, pihak yang diduga menyediakan tempat dan menjual LPG hasil pemindahan, pembeli, hingga pemasok tabung bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi mengungkapkan, praktik tersebut diduga dilakukan dalam skala besar.

Dalam sekali produksi yang berlangsung selama delapan hingga sembilan jam, para pelaku diperkirakan mampu memindahkan isi sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi kurang lebih 150 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

“Kegiatan ini diperkirakan dilakukan enam sampai delapan kali dalam sebulan. Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung selama sekitar tiga bulan,” jelas Rizky.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram diperoleh melalui pemasok.

Setelah itu, dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG ukuran 12 kilogram yang telah disiapkan.

LPG hasil pemindahan tersebut selanjutnya diduga dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp140.000 per tabung.

Sementara itu, harga pasaran LPG ukuran 12 kilogram disebut mencapai sekitar Rp230.000 per tabung.

Polisi juga mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, nilai penjualan disebut mencapai sekitar Rp300 juta, sedangkan keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh salah satu pihak berinisial B-P alias K mencapai Rp1 miliar.

Angka tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan keterangan kepolisian dan perlu dilihat sesuai periode penghitungan serta hasil penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami alur distribusi LPG tersebut, termasuk pemasok tabung bersubsidi, pihak yang mengelola kegiatan, serta pembeli LPG hasil pemindahan. Peran masing-masing tersangka terus kami dalami,” kata Rizky.

Dalam pengembangan kasus, polisi menangkap A-M di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, pada 30 September 2026. Selanjutnya, B-P alias K diamankan di wilayah Bangil pada 1 Oktober 2026.

Penyidik kemudian menangkap A-D di Jalan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada 17 Oktober 2026.

Sementara Muhammad Asfian, yang diduga berperan sebagai pemasok tabung LPG bersubsidi, diamankan pada 19 Oktober 2026.

Kapolres Pasuruan menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar orang-orang yang ditemukan di lokasi pengoplosan, tetapi juga pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasokan dan penjualan LPG hasil pemindahan.

“Dari hasil pengembangan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik mendalami peran masing-masing, mulai dari proses pemindahan isi LPG hingga pemasok dan pembeli hasilnya,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi selanjutnya melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.