Pasuruan,- Terdesak utang membuat Akhmad Tri Fauzi (25), pemilik bengkel Uji Garage di Dusun Sarirejo, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, nekat menggadaikan sepeda motor Honda CRF milik pelanggannya.
Motor milik Muhammad Alexander, pelajar asal Desa Rejoso Lor, itu digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Grati seharga Rp10 juta.
Namun, perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut ke meja persidangan setelah korban bersedia memaafkan tersangka melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Penyelesaian perkara berlangsung di Rumah Keadilan Restoratif Kantor Desa Raci, Kecamatan Bangil, Selasa (7/1026) sore.
Dalam proses tersebut, hak korban dipulihkan dan sepeda motor Honda CRF dikembalikan secara utuh kepada pemiliknya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah persyaratan restorative justice terpenuhi.
“Kasus penggelapan motor Honda CRF milik korban Muhammad Alexander senilai Rp38 juta ini berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice,” kata Ananta, Selasa (6/10/26).
“Penghentian penuntutan disetujui karena pihak korban telah memaafkan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” sambungnya.
Perkara tersebut bermula pada Rabu (22/7/26). Saat itu, saksi Rivaldi Zakaria menyerahkan sepeda motor Honda CRF kepada bengkel Uji Garage untuk perbaikan mesin.
Namun, tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu (25/7/26) sekitar pukul 18.00 WIB, Fauzi justru membawa motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Motor trail kemudian digadaikan kepada Bustomi, warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, dengan nilai Rp10 juta.
Uang hasil gadai digunakan Fauzi untuk mengatasi persoalan utangnya yang telah jatuh tempo.
Aksi tersebut terbongkar pada Selasa (28/7/26) sekitar pukul 22.00 WIB. Muhammad Alexander bersama rekannya mendatangi bengkel Uji Garage dan menanyakan keberadaan sepeda motornya.
Saat didesak, Fauzi mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan.
Menurut Ananta, persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Korban memilih memberikan maaf, sementara tersangka menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tersangka terbelit utang sehingga nekat menggadaikan sepeda motor servisan pelanggan yang jatuh tempo seharga Rp10 juta. Melalui forum keadilan restoratif ini, hak-hak korban dipulihkan sepenuhnya dan berkas perkara pidana resmi ditutup demi kemanusiaan,” tukas Ananta.
Dalam proses perdamaian, Fauzi menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga berkomitmen memperbaiki diri dan kembali menjalankan usaha bengkel secara jujur dan profesional.
“Saya menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan salah ini lagi. Terima kasih banyak kepada pihak Kejaksaan yang telah memfasilitasi dan menyetujui proses restorative justice ini,” tutur Fauzi.
Setelah penghentian penuntutan disetujui, barang bukti berupa sepeda motor trail Honda CRF dikembalikan secara utuh kepada Muhammad Alexander.
Penyelesaian melalui RJ tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada Fauzi untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjalankan usaha perbaikan sepeda motor.
“Dengan tuntasnya restorative justice ini, kami berharap tersangka benar-benar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatannya. Yang terpenting, hak korban sudah dipulihkan dan perkara ini diselesaikan secara damai,” pungkas Ananta. (*)












