Probolinggo,- Seorang pria di Kota Probolinggo harus kini mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial N (41), warga Kecamatan Kedopok, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan. Penangkapan pelaku bermula setelah pihak keluarga melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
N mencabuli anak kandungnya berinisial Bunga sejak 2020, atau saat korban masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar. Pencabulan terus berlanjut hingga Agustus 2026.
“Jadi, kami dari Sat PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, hingga gelar perkara,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa siang (6/10/26).
Tak hanya mencabuli, pelaku juga melakukan tindak.kekerasan terhadap korban. Bagian tubuh korban yang kerap jadi sasaran diantaranya kepala, tangan, dan badan, apabila korban tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya.
Informasi itu kemudian diteruskan dengan laporan kepada pihak kepolisian, Kamis (1/10/26). Pelaporan itu berujung pada penangkapan pelaku.
Pelaku diketahui melakukan pencabulan di sejumlah ruangan di rumahnya saat istrinya tengah beraktivitas di luar rumah, seperti mengikuti pengajian maupun arisan.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)











