Lumajang,- Sebanyak 18 warga negara asing (WNA) tercatat memiliki izin tinggal resmi di Kabupaten Lumajang.
Meski demikian, angka tersebut dinilai belum mencerminkan jumlah keseluruhan orang asing yang beraktivitas di wilayah tersebut, khususnya para wisatawan mancanegara yang memegang izin tinggal kunjungan.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno, menjelaskan bahwa mayoritas WNA yang menyambangi Lumajang datang dengan tujuan berwisata.
Hal ini jug didorong oleh daya tarik destinasi alam lokal yang sangat kuat dan sudah dikenal secara internasional.
“Orang asing di Lumajang mayoritas peruntukannya untuk berwisata. Karena potensi pariwisatanya luar biasa, seperti Tumpak Sewu, wisata menuju arah Bromo, serta pantai,” ujar Adi, Senin (28/9/26).
Berdasarkan data Keimigrasian, dari total 18 WNA yang saat ini terdaftar memegang izin tinggal resmi di Lumajang, kepemilikan terbanyak didominasi oleh warga negara asal China dan Malaysia.
Di sisi lain, pendataan wisatawan asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menghadapi tantangan tersendiri. Tingginya mobilitas para turis membuat keberadaan mereka sulit dihitung secara pasti hanya berdasarkan data izin tinggal di satu wilayah tertentu.
“Untuk ITK, kami tidak bisa memastikan langsung jumlahnya. Sebab, mereka bergerak mobile dari satu tempat ke tempat lain,” pungkasnya. (*)











