Pasuruan,- Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Pria berinisial E-K (43), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 25 klip narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 6,89 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250 ribu, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Lekok.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial E-K yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 25 klip dengan berat kotor kurang lebih 6,89 gram,” kata Junaidi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” imbuhnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
“Penyidik juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Junaidi. (*)













