Probolinggo,— Seorang warga Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berinisial AA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rumah produksi petasan ilegal.

Kanitreskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djwantoro Setyowadi, membenarkan penetapan status tersangka itu dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Darurat terkait bahan peledak.

Penetapan tersangka ini, sambungnya, menjadi perkembangan terbaru dari penyelidikan yang dilakukan Polsek Kraksaan pascatemuan aktivitas produksi petasan ilegal di rumah AA di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah sebelumnya terjadi insiden pelemparan petasan berdaya ledak besar yang menggemparkan warga setempat.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (15/5/26) siang, Iptu Djiwantoro Setyowadi membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status hukum AA menjadi tersangka.

“Betul Mas, jadi untuk yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya statusnya. Kita kenakan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, red. Sementara itu dulu, nanti perkembangan lain menyusul ya,” ujarnya.

Perwira yang akrab disapa Setyo itu belum merinci secara detail pasal spesifik yang disangkakan kepada tersangka.

Namun, penyidik memastikan dasar hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus rumah produksi petasan tersebut dengan insiden pelemparan petasan di rumah Mujib, Senin (11/5/2026) lalu.

Dalam insiden di RT/03 RW/05 Dusun Jujuk, Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan itu, rumah dan mobil korban yang bekerja sebagai debt collector, rusak parah.

“Kita belum bisa memastikan untuk yang lain-lainnya,” tegas Iptu Setyo.

Saatt ini, polisi juga masih menelusuri dugaan peredaran maupun distribusi petasan hasil produksi tersangka kepada pihak lain.

Proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi disebut masih berlangsung untuk mendalami jalur distribusi bahan peledak tersebut.

“Nanti perkembangan lain nanti menyusul ya,” Iptu Setyo memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.