PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo menyebut bahwa penertiban sejumlah reklame dan banner di sepanjang jalan protokol Kota Kraksaan prosedural. Diketahui, reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP, milik salah satu kontestan Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ahmad Nasaruddin Lathif mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada dasarnya tidak menyalahi aturan, asal ditempatkan di lokasi yang telah ditetapkan dan sesuai dengan perundang-undangan.

“Namun, kalau di jalan-jalan protokol memang tidak boleh. Kalau di sini, seperti jalan raya Kelurahan Semampir sampai jalan raya raya Kebonagung, Kecamatan Kraksaan,” jelas Nasar, Kamis (18/10/2018).

Disinggung soal pemasangan reklame yang ternyata tidak mengantongi izin, pria asal Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mengaku bahwa hal itu merupakan wewenang dari pemerindah daerah untuk melakukan penertiban.

“Kalau terkait izin pemasangannya, itu menjadi wewenang dari pemerintah daerah (Pemda, red),” ucapnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Dinas Satpol PP setempat mencopot sejumlah reklame dan banner yang terpampang di sepanjan jalan raya pantura Kota Kraksaan, Rabu (17/10/2018). Salah satu reklame yang dicopot bergambar dr. Mufti A.N Anam, yang diketahui merupakan Caleg DPR RI Dapil Pasuruan – Probolinggo. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *