Lumajang, – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang, mencatat sebanyak 531 kasus baru HIV sepanjang 2025.

Jumlah tersebut disebut sebagai pola tahunan yang relatif stabil, dengan temuan kasus yang konsisten berada di kisaran lima ratusan setiap tahun.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes P2KB Lumajang, dr. Marshall mengatakan, angka tersebut merupakan rata-rata kasus baru yang berhasil ditemukan setiap tahun.

“Kalau tahun 2024 saya belum lihat datanya. Tetapi jumlah tersebut rata-rata kasus baru yang kami temukan setiap tahun, selalu di angka lima ratusan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Menurut Marshall, angka tersebut berpotensi lebih tinggi dari yang tercatat. Pasalnya, tidak semua kelompok masyarakat dapat dijangkau untuk dilakukan pemeriksaan HIV.

“Kemungkinan jauh lebih banyak, karena ada beberapa kelompok yang sulit disentuh sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Selama ini, dinkes lebih banyak menemukan kasus melalui skrining pada ibu hamil. Pemeriksaan HIV menjadi bagian dari prosedur wajib dalam layanan kesehatan ibu hamil.

“Kami bisanya melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil. Dari situ kami banyak menemukan kasus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar kasus HIV disebabkan oleh perilaku seksual berisiko, terutama hubungan seks bebas dengan berganti-ganti pasangan. Sementara itu, penularan melalui penggunaan jarum suntik maupun dari ibu ke anak tergolong lebih rendah.

Dari sisi sebaran wilayah, kasus HIV paling banyak ditemukan di sejumlah kecamatan, antara lain Kunir, Jatiroto, Rowokangkung, Pasirian, dan Tempeh. Tingginya kasus di wilayah tersebut diduga dipengaruhi oleh mobilitas penduduk.

“Bisa jadi mereka bukan penduduk asli sana, tetapi berasal dari luar daerah yang kemudian menetap,” kata Marshall.

Memasuki 2026, hingga Maret, Dinkes telah menemukan 136 kasus baru HIV. Namun, data tersebut masih dalam proses validasi dan belum dapat dipastikan sebagai angka final.

“Data validnya baru bisa dipastikan pada akhir 2026 nanti. Sementara 531 kasus pada 2025 itu sudah valid,” pungkasnya. (*) 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.