Pasuruan,- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Blandongan, Kota Pasuruan, mendadak berhenti beroperasi, Jumat (03/04/26). Puluhan pedagang dan jagal sapi memilih mogok massal.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas tekanan usaha yang kian berat akibat kelangkaan sapi, tingginya harga, serta maraknya peredaran daging ilegal di pasaran.
Situasi di lokasi tampak lengang sejak pagi. Tidak ada aktivitas pemotongan maupun jual beli daging seperti hari-hari biasanya.
Para pelaku usaha sengaja menghentikan kegiatan sebagai bentuk protes atas kondisi yang dinilai semakin tidak berpihak.
Salah satu pedagang, Faisol (41) mengatakan, tekanan usaha kini semakin terasa. Ia menyoroti masih beredarnya daging yang tidak jelas asal-usulnya dengan harga jauh lebih murah, sehingga memukul pedagang resmi.
“Kami menjual daging yang jelas dan layak konsumsi. Tapi di luar sana banyak daging tidak jelas yang dijual lebih murah. Ini membuat kami sulit bersaing,” ujarnya, Sabtu (4/4/26).
Keluhan juga datang dari Afnah (38), pedagang asal Kelurahan Trajeng. Ia menyebut kondisi saat ini serba sulit karena harga sapi terus naik, sementara pasokan terbatas dan kebutuhan pasar tetap tinggi.
“Kalau harga dinaikkan, pembeli keberatan. Tapi kalau tidak, kami yang menanggung kerugian. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” beber dia.
Tidak hanya pedagang, dampak juga dirasakan juru sembelih halal (juleha). Ayatulloh Khumaini (36) mengungkapkan jumlah pemotongan sapi terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.
“Biasanya bisa belasan ekor per hari, sekarang jauh berkurang. Kalau tidak ada penyembelihan, kami juga kehilangan penghasilan,” keluhnya.
Ketua Paguyuban Pedagang dan Jagal Sapi Kota Pasuruan, Muhammad Syaifulloh menyebut, aksi mogok ini melibatkan sekitar 60 pedagang dan 20 jagal.
“Kondisi sudah tidak bisa ditoleransi. Sapi sulit didapat, harga tinggi, ditambah daging ilegal masih beredar. Kami terpaksa mogok sampai ada solusi,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan, Rifki Hidayat, menilai akar persoalan terletak pada lemahnya penegakan aturan.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 yang mewajibkan daging yang beredar berasal dari RPH resmi.
“Regulasinya sudah jelas, tapi implementasinya di lapangan belum maksimal. Masih banyak daging yang tidak jelas asal-usulnya beredar tanpa penindakan,” sebutnya.
Dalam aturan itu disebutkan, pemotongan hewan untuk peredaran wajib dilakukan di RPH dengan standar tertentu, kecuali untuk kepentingan khusus seperti hari besar keagamaan atau kondisi darurat.
“Jika daging tidak berasal dari RPH, itu bisa dikategorikan ilegal. Selain merugikan pedagang resmi, juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kelayakannya,” pungkas Rifki. (*)













