Probolinggo,- Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Kamis siang (12/3/26), menggelar sidang dengan terdakwa BE (39), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang didakwa mencabuli keponakannya. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita kali ini digelar secara terbuka untuk umum.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan ASN di Pemerintah Kota Pasuruan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan dalam sidang tuntutan pada Selasa (24/2/26), yakni menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa bersama kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Setiawan Adiputra, mengatakan bahwa berdasarkan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” kata Setiawan.

Setiawan menjelaskan, dalam putusan tersebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, terdakwa merupakan seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjunjung tinggi norma hukum dan memberikan contoh yang baik di masyarakat.

Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali dalam rentang waktu lebih dari empat bulan. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan kekhilafan sesaat.

“Perbuatan tersebut juga dilakukan terhadap anak yang masih berusia 15 tahun dan merupakan keponakan terdakwa sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, terdapat pula hal yang meringankan bagi terdakwa. Salah satunta, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa BE, Kikis Mukisah, mengatakan bahwa pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal ini karena pihaknya masih perlu mempelajari secara lebih mendalam isi putusan majelis hakim.

“Kami masih perlu mencermati putusan tersebut secara lengkap dan menunggu salinan putusan dari pengadilan,” ujar Kikis.

Menurutnya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, terdapat rujukan terhadap sejumlah aturan, baik dari KUHAP maupun ketentuan hukum lainnya yang lama maupun yang baru.

“Tadi kami mendengar dalam pertimbangan majelis hakim banyak merujuk pada aturan hukum yang ada, sehingga jika merunut dari dasar hukum, kami berharap putusan yang diberikan terhadap terdakwa ini dua pertiga dari putusan,” imbuh dia. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.